Baru Bebas dari Bui 5 Bulan, Pemuda Ini Kembali Nyolong Motor di Parkiran Hotel Surabaya

Tersangka AS kembali ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, karena terlibat pencurian motor

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
CURANMOR DIBEKUK - Tersangka AS dan AM saat diinterogasi Kapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya Kompol Prastya Yana Wisesa dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, Rabu (4/11/2025). 

Pemuda yang kesehariannya membantu orangtua berjualan bakso itu, menggunakan uang hasil menjual motor curian tersebut untuk berfoya-foya. 

"Uangnya untuk senang-senang. Saya sehari-hari bantu jualan bakso orang tua," ucapnya. 

Kemudian, Tersangka AS mengaku pernah terlibat aksi pembegalan motor milik warga hinga menyebabkan korban meninggal dunia, pada tahun 2018. 

Saat dirinya ditangkap Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, usianya masih di bawah umur, dan menjalani hukuman 1,6 tahun. 

Kemudian, pada tahun 2020, Tersangka AS terlibat kejahatan penyalahgunaan dan perdagangan narkotika hingga ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

"Tahun ini baru keluar 5 bulan lalu," pungkasnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved