Kurangi Takaran MinyaKita, Pengusaha Asal Medokan Surabaya Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan

Sukiman, pemilik UD Jaya Abadi, terbukti menjual minyak goreng merek MinyaKita dengan takaran tidak sesuai dijatuhi hukuman penjara 10 bulan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Istimewa
VONIS - Sukiman, pemilik UD Jaya Abadi, terbukti menjual minyak goreng merek MinyaKita dengan takaran tidak sesuai dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim menyatakan Sukiman melanggar Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Ringkasan Berita:
  • Sukiman, pemilik UD Jaya Abadi, divonis 10 bulan penjara oleh PN Surabaya karena menjual minyak goreng MinyaKita tidak sesuai takaran.
  • Terdakwa terbukti melanggar UU Perlindungan Konsumen (Pasal 23/62) karena setiap kemasan 1 liter isinya hanya 850 ml.
  • Praktik curang mengurangi isi minyak goreng subsidi ini berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.
  • Kecurangan terungkap setelah Polda Jatim menindaklanjuti laporan masyarakat; polisi menemukan alat pengisi, tangki, dan stok MinyaKita di gudang.

SURYA.co.id | SURABAYA - Sukiman, pemilik UD Jaya Abadi, terbukti menjual minyak goreng merek MinyaKita dengan takaran tidak sesuai dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis Hakim menyatakan Sukiman melanggar Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hakim Zulkarnain menegaskan tindakan terdakwa merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap produk kebutuhan pokok, di mana setiap kemasan berlabel 1 liter, namun isi sebenarnya hanya sekitar 850 mililiter.

“Terdakwa terbukti memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran seharusnya,” ujar Hakim Zulkarnain saat membacakan putusan di ruang sidang Sari III. Usai mendengar putusan, Sukiman menyatakan masih pikir-pikir.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho, praktik curang itu sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025.

Sukiman sengaja mengurangi isi minyak goreng subsidi tersebut.

“MinyaKita yang seharusnya berisi 1.000 ml (1 liter), ternyata hanya berisi 850 hingga 900 ml,” ungkap jaksa Hajita.

Kecurangan itu terbongkar setelah anggota Polda Jatim menerima laporan masyarakat dan melakukan pengukuran volume minyak di Pasar Wonokromo, Surabaya.

Hasilnya, isi dalam kemasan tidak sesuai label dan tak memenuhi standar SNI.

Penggerebekan di gudang UD Jaya Abadi yang berlokasi di Jalan Medayu Utara 17 Blok C-2, Kelurahan Medokan Ayu, menguatkan temuan tersebut.

Polisi menemukan berbagai barang bukti, di antaranya 9 tangki minyak, 2 tandon, 10 mesin pengisi pouch, 50 sak botol kosong, 80 kardus Minyakita kemasan pouch, serta 160 kardus Minyakita kemasan botol siap jual.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved