Sopir LBH Surabaya Ajukan PPA Usai Dituding Akan Bakar Polda Jatim, Polisi Mangkir Saat Sidang

Andri ikut datang dalam aksi tersebut dengan membaw amobil komandonya yang juga terpasang sound untuk kebutuhan orasi.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
GUGATAN PRAPERADILAN - Sidang perdana praperadilan Andri Irawan, seorang sopir LBH di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/10). Sejumlah buruh ikut mengawal sidang tersebut. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Andri Irawan, sopir mobil komando Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar keberatan setelah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan kerusuhan massal akhir Agustus 2025 lalu di Kota Surabaya

Akibat tuduhan itu, Andri yang sekarang menjalani penahanan di Polda Jawa Timur melayangkan gugatan praperadilan (PPA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Muhammad Sobur, salah satu tim pengacaranya menuturkan, praperadilan ini berawal ketika LBH Damar mendampingi BEM Nusantara melakukan menggelar demo di depan Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2025 silam.

Aksi itu juga menjadi solidaritas untuk Affan Kurniawan, driver ojol yang meninggal tertabrak mobil rantis Brimob di tengah demo di Jakarta. 

Andri ikut datang dalam aksi tersebut dengan membawa amobil komandonya yang juga terpasang sound untuk kebutuhan orasi.

“Saat di lokasi, kami dapat info bahwa Pak Kapolda (Irjen Pol Nanang Avianto) akan menemui massa dengan naik ke mobil komando. Dan salah satu teman kami, Dimas menyuruh Andri beli bensin untuk genset, jaga-jaga jangan sampai sound mati karena kehabisan bahan bakar,” jelas Sobur.

Menurutnya, niat membeli BBM sudah sempat dikoordinasikan dengan polisi. Awalnya, mereka meminta bantuan kepada ojek online, tetapi karena tak kunjung kembali kemudian meminta tolong dua orang dari barisan massa untuk membeli bensin eceran.

Ketiganya lantas boncengan naik motor. Dalam perjalanan kembali, tepat di depan Rumah Sakit Bhayangkara, ketiganya dicegat polisi dan dua orang itu ditangkap.

Belakangan dua orang tersebut ternyata hari sebelumnya terlibat perusakan beberapa fasilitas umum di Kota Surabaya. "Karena Andri bersama mereka, ia ikut dicurigai akan membakar gedung Polda Jawa Timur," tambahnya.

Andri ditangkap pada 3 September 2025 tetapi esoknya dilepas. Beberapa hari kemudian, tepatnya 17 September 2025 ia menerima panggilan kedua untuk hadir sebagai saksi yang dijadwalkan pada 19 September 2025. 

Tetapi saat panggilan itu, Andri malah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Ada dua pasal yang menjerat Andri yaitu 53 tentang percobaan dan Pasal 87 tindak pidana perusakan. Kami melayangkan gugatan praperadilan karena ingin menguji penangkapan ini," terangnya.

Sidang perdana berlangsung, Kamis (9/10/2025) dan Andri bersama tim pengacaranya dan sejumlah buruh sudah datang sejak pukul 09.00 WIB. Mereka kecewa karena pihak kepolisan yang datang mengikuti sidang tersebut. 

Majelis hakim akhirnya memutuskan akan memanggil pihak kepolisian yang kedua kali. Sedangkan, SURYA berusaha melakukan konfirmasi kepada Humas Polda Jawa Timur, namun tidak ditanggapi. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved