Akhirnya, Pemkab dan DPRD Sidoarjo Sependapat Soal PAK 2025

PAK 2025 Kabupaten Sidoarjo, Jatim, resmi digedok oleh DPRD Sidoarjo setelah menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Sidoarjo Subandi

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
PERDA PAK – Bupati Sidoarjo Subandi dan para pimpinan DPRD Sidoarjo saat menandatangani persetujuan pembentukan Perda PAK 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/9/2025). Sebelumnya, pemkab dan dewan berbeda pendapat, ada yang menganggap PAK bisa disahkan ada yang tidak, karena LPP APBD 2025 ditolak dewan. 

Terkait proses pembahasan Raperda PAK 2025, diakuinya, sebelum LPP APBD 2024 ditolak oleh dewan, Pemkab Sidoarjo sudah mengirimkan pengajuan pembahasan PAK ke DPRD Sidoarjo

Sehingga, proses dilanjutkan dengan melakukan pembahasan, dan sekarang digelar paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda PAK 2025 tersebut.

“Terkait LPP APBD 2024 yang ditolak, sebagaimana aturannya tidak bisa jadi Perda. Sehingga kami buatkan Perkada,” jawab Subandi.

Dalam Perubahan APBD 2025, ditetapkan bahwa anggaran belanja daerah meningkat Rp 119 miliar. Dari sebelumnya Rp 5 triliun 947 miliar, menjadi Rp 6 triliun 66 miliar.

Menurut Bupati Subandi, perubahan anggaran itu diikuti dengan pendapatan daerah. Nilainya bertambah sekitar Rp 48 miliar.

Subandi juga menyebut adanya penambahan anggaran pembiayaan daerah, dari sebelumnya Rp 509 miliar, menjadi Rp 618 miliar.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved