Akhirnya, Pemkab dan DPRD Sidoarjo Sependapat Soal PAK 2025
PAK 2025 Kabupaten Sidoarjo, Jatim, resmi digedok oleh DPRD Sidoarjo setelah menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Sidoarjo Subandi
SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau Perubahan APBD 2025 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), resmi digedok oleh DPRD Sidoarjo setelah menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Sidoarjo, Subandi, Kamis (11/9/2025).
Raperda PAK 2025 sudah menjadi Perda, tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
Artinya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sudah sependapat soal pengesahan Perda PAK 2025.
Beda dengan sebelumnya, kalangan eksekutif meyakini PAK tidak bisa disahkan menjadi Perda, karena LPP (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan) APBD berbentuk Perkada (peraturan kepala daerah) lantaran ditolak oleh DPRD Sidoarjo.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 menyebut, bahwa Perda PAK atau Perubahan APBD dapat disahkan setelah ada Perda LPP APBD tahun sebelumnya.
Ini yang beda tafsir, ada yang menyebut bahwa LPP APBD harus dalam bentuk Perda sebagai persyaratan Perda PAK, ada yang menganggap bahwa LPP APBD dalam bentuk Perkada juga tetap bisa untuk pengesahan Perda PAK.
Baca juga: DPRD Sidoarjo Tetap Jadwalkan Paripurna Pengesahan PAK, Beberapa Pihak Masih Beda Tafsir
DPRD Sidoarjo meyakini bahwa LPP APBD dalam bentuk Perkada, juga tetap bisa dijadikan persyaratan pengesahan Perda PAK.
“Semua sudah berjalan, dan sudah ditandatangani. Artinya sudah ada kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif terkait Perda PAK 2025. Selanjutnya, tiga hari ke depan eksekutif menyerahkan ke Gubernur untuk evaluasi,” kata Ketua DPRD Sidoarjo, Abdilah Nasih usai paripurna.
Menurutnya, Gubernur punya waktu sekitar 15 hari untuk menyampaikan hasil evaluasi tersebut.
Selanjutnya, jika ada perubahan atau petunjuk-petunjuk terkait PAK itu, Pemkab dan DPRD Sidoarjo tinggal melakukan penyesuaian.
Bagaimana dengan persoalan beda pendapat dan beda tafsir yang terjadi? Menurut Nasih, secara regulasi memang diperbolehkan melanjutkan proses pembahasan dan pengesahan PAK ini.
“Kami juga sudah berkonsultasi ke Kemendagri dan ke provinsi, prinsipnya memang dibolehkan tetap jalan. Yang jelas, ini terkait pembangunan di Kabupaten Sidoarjo agar tetap bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Tak jauh beda yang disampaikan oleh Bupati Sidoarjo Subandi.
Usai menghadiri rapat paripurna itu, Subandi menyatakan, bahwa selanjutnya pihaknya menyerahkan Perda PAK 2025 ini ke Gubernur Jawa Timur.
“Selanjutnya, kami akan jalankan sebagaimana arahan Gubernur Jawa Timur. Yang penting, pembangunan di Kabupaten Sidoarjo harus bisa tetap berjalan dengan baik,” katanya.
DPRD Sidoarjo
Pemkab Sidoarjo
Sidoarjo
PAK 2025 Kabupaten Sidoarjo
Abdilah Nasih
Bupati Sidoarjo Subandi
SURYA.co.id
Jika Penerima Bansos di Tuban Ketahuan Main Judol, Ditegaskan Pemkab Siap Cabut Bantuan |
![]() |
---|
Tersangka Mutilasi Pacar yang Jasadnya Dibuang di Pacet Terancam Hukuman Berat |
![]() |
---|
145 Ribu Siskamling Jatim Siap Diaktifkan, Wagub Emil Dardak : Kami Akan Mulai Mengajak Gen Z |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan di Jalan Raya Panceng Gresik, Tewaskan Seorang Pengendara Motor |
![]() |
---|
Sekolah Pascasarjana Unair Luncurkan Buku Women In Law Enforcement, Kupas Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.