Akhirnya, Pemkab dan DPRD Sidoarjo Sependapat Soal PAK 2025

PAK 2025 Kabupaten Sidoarjo, Jatim, resmi digedok oleh DPRD Sidoarjo setelah menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Sidoarjo Subandi

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
PERDA PAK – Bupati Sidoarjo Subandi dan para pimpinan DPRD Sidoarjo saat menandatangani persetujuan pembentukan Perda PAK 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/9/2025). Sebelumnya, pemkab dan dewan berbeda pendapat, ada yang menganggap PAK bisa disahkan ada yang tidak, karena LPP APBD 2025 ditolak dewan. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau Perubahan APBD 2025 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), resmi digedok oleh DPRD Sidoarjo setelah menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Sidoarjo, Subandi, Kamis (11/9/2025). 

Raperda PAK 2025 sudah menjadi Perda, tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Artinya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sudah sependapat soal pengesahan Perda PAK 2025. 

Beda dengan sebelumnya, kalangan eksekutif meyakini PAK tidak bisa disahkan menjadi Perda, karena LPP (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan) APBD berbentuk Perkada (peraturan kepala daerah) lantaran ditolak oleh DPRD Sidoarjo.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 menyebut, bahwa Perda PAK atau Perubahan APBD dapat disahkan setelah ada Perda LPP APBD tahun sebelumnya.

Ini yang beda tafsir, ada yang menyebut bahwa LPP APBD harus dalam bentuk Perda sebagai persyaratan Perda PAK, ada yang menganggap bahwa LPP APBD dalam bentuk Perkada juga tetap bisa untuk pengesahan Perda PAK. 

Baca juga: DPRD Sidoarjo Tetap Jadwalkan Paripurna Pengesahan PAK, Beberapa Pihak Masih Beda Tafsir

DPRD Sidoarjo meyakini bahwa LPP APBD dalam bentuk Perkada, juga tetap bisa dijadikan persyaratan pengesahan Perda PAK.

“Semua sudah berjalan, dan sudah ditandatangani. Artinya sudah ada kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif terkait Perda PAK 2025. Selanjutnya, tiga hari ke depan eksekutif menyerahkan ke Gubernur untuk evaluasi,” kata Ketua DPRD Sidoarjo, Abdilah Nasih usai paripurna.

Menurutnya, Gubernur punya waktu sekitar 15 hari untuk menyampaikan hasil evaluasi tersebut. 

Selanjutnya, jika ada perubahan atau petunjuk-petunjuk terkait PAK itu, Pemkab dan DPRD Sidoarjo tinggal melakukan penyesuaian.

Bagaimana dengan persoalan beda pendapat dan beda tafsir yang terjadi? Menurut Nasih, secara regulasi memang diperbolehkan melanjutkan proses pembahasan dan pengesahan PAK ini.

“Kami juga sudah berkonsultasi ke Kemendagri dan ke provinsi, prinsipnya memang dibolehkan tetap jalan. Yang jelas, ini terkait pembangunan di Kabupaten Sidoarjo agar tetap bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Tak jauh beda yang disampaikan oleh Bupati Sidoarjo Subandi. 

Usai menghadiri rapat paripurna itu, Subandi menyatakan, bahwa selanjutnya pihaknya menyerahkan Perda PAK 2025 ini ke Gubernur Jawa Timur.

“Selanjutnya, kami akan jalankan sebagaimana arahan Gubernur Jawa Timur. Yang penting, pembangunan di Kabupaten Sidoarjo harus bisa tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Terkait proses pembahasan Raperda PAK 2025, diakuinya, sebelum LPP APBD 2024 ditolak oleh dewan, Pemkab Sidoarjo sudah mengirimkan pengajuan pembahasan PAK ke DPRD Sidoarjo

Sehingga, proses dilanjutkan dengan melakukan pembahasan, dan sekarang digelar paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda PAK 2025 tersebut.

“Terkait LPP APBD 2024 yang ditolak, sebagaimana aturannya tidak bisa jadi Perda. Sehingga kami buatkan Perkada,” jawab Subandi.

Dalam Perubahan APBD 2025, ditetapkan bahwa anggaran belanja daerah meningkat Rp 119 miliar. Dari sebelumnya Rp 5 triliun 947 miliar, menjadi Rp 6 triliun 66 miliar.

Menurut Bupati Subandi, perubahan anggaran itu diikuti dengan pendapatan daerah. Nilainya bertambah sekitar Rp 48 miliar.

Subandi juga menyebut adanya penambahan anggaran pembiayaan daerah, dari sebelumnya Rp 509 miliar, menjadi Rp 618 miliar.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved