Potongan Tubuh Manusia Tercecer

Tersangka Mutilasi Pacar yang Jasadnya Dibuang di Pacet Terancam Hukuman Berat

Tersangka AM (24) terancam hukum berat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi, yang korbannya dibuang di jurang Pacet

SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
PELAKU MUTILASI - Tersangka Alvi mengakui perbuatannya, membunuh dan memutilasi korban TAS (25) gadis asal Lamongan yang merupakan pacarnya dalam pers rilis yang digelar Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Tersangka dengan sering diomeli korban yang temperamental dan dituntut ekonomi untuk membeli barang dan kebutuhan hidup mewah. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tersangka AM (24) terancam hukum berat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi, yang korbannya dibuang di jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, menjerat tersangka dengan dua pasal yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau, 338 tentang pembunuhan biasa.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan, Pasal 340 maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun dengan ketentuan.

Baca juga: Kapolres Lamongan Didampingi Waka dan PJU Gelar Doa Tahlil di Rumah Duka Korban Mutilasi

Pasal yang dipersangkakan itu, akan menjadi pedoman sesuai wewenang jaksa dan hakim di persidangan dan pasal paling relevan dijatuhkan hanya untuk membuktikan  perbuatan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, tersangka AM dipersangkakan pasal utama 340 KUHP lantaran diduga terlebih dahulu merencanakan membunuh korban TAS (25) perempuan asal Desa Made Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Janji Kapolres Mojokerto Saat Temui Keluarga Korban Mutilasi Tiara di Lamongan

Beberapa pertimbangannya adalah, ada jeda waktu cukup lama saat tersangka berpikir cara menghabisi nyawa korbannya.

"Jadi tidak spontan langsung membunuh korbannya. Ada jeda waktu pelaku berpikir melakukan pembunuhan, dan caranya bagaimana," kata Fauzy, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, tersangka AM masuk ke dalam rumah kos di Lakarsantri, Surabaya usai korban membuka pintu, pada Minggu (31/9/2025) dini hari. Korban sempat melontarkan perkataan tidak pantas ke tersangka. Lalu menuju kamar yang diikuti tersangka di lantai dua.

Tersangka naik pitam karena dikunci dari dalam kos oleh korban, sehingga dirinya tidak bisa masuk hingga tertidur di luar.

AM masuk ke kamar kos, melepas celana dan melihat korban duduk di atas kasur.

Baca juga: Kamar Kos Tempat Mutilasi di Surabaya Terasa Horor, Tetangga Minta Penyelidikan Segera Dirampungkan

Sesaat kemudian, tersangka turun ke lantai satu mengambil pisau dapur, kemudian menghampiri korban yang duduk di atas kasur.

"Pastinya (Tersangka) berpikir akan membunuh korban dengan cara seperti apa. Pelaku membawa pisau disembunyikan di belakang badan, ada proses itu," pungkas Fauzy.

Dikatakan Fauzy, sebelum kejadian tersangka sempat menjemput adiknya di Bandara Juanda, pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian, AM mengantarkan adiknya ke salah satu pondok pesantren di Jombang, lalu kembali pulang ke kos Lakarsantri, Surabaya.

"Pelaku sempat menghubungi korban namun tidak direspon, dia menunggu hingga tertidur sekitar satu jam di depan kos," tukasnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved