Potongan Tubuh Manusia Tercecer
Tersangka Mutilasi Pacar yang Jasadnya Dibuang di Pacet Terancam Hukuman Berat
Tersangka AM (24) terancam hukum berat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi, yang korbannya dibuang di jurang Pacet
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tersangka AM (24) terancam hukum berat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi, yang korbannya dibuang di jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, menjerat tersangka dengan dua pasal yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau, 338 tentang pembunuhan biasa.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan, Pasal 340 maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun dengan ketentuan.
Baca juga: Kapolres Lamongan Didampingi Waka dan PJU Gelar Doa Tahlil di Rumah Duka Korban Mutilasi
Pasal yang dipersangkakan itu, akan menjadi pedoman sesuai wewenang jaksa dan hakim di persidangan dan pasal paling relevan dijatuhkan hanya untuk membuktikan perbuatan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, tersangka AM dipersangkakan pasal utama 340 KUHP lantaran diduga terlebih dahulu merencanakan membunuh korban TAS (25) perempuan asal Desa Made Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Janji Kapolres Mojokerto Saat Temui Keluarga Korban Mutilasi Tiara di Lamongan
Beberapa pertimbangannya adalah, ada jeda waktu cukup lama saat tersangka berpikir cara menghabisi nyawa korbannya.
"Jadi tidak spontan langsung membunuh korbannya. Ada jeda waktu pelaku berpikir melakukan pembunuhan, dan caranya bagaimana," kata Fauzy, Kamis (11/9/2025).
Ia menjelaskan, tersangka AM masuk ke dalam rumah kos di Lakarsantri, Surabaya usai korban membuka pintu, pada Minggu (31/9/2025) dini hari. Korban sempat melontarkan perkataan tidak pantas ke tersangka. Lalu menuju kamar yang diikuti tersangka di lantai dua.
Tersangka naik pitam karena dikunci dari dalam kos oleh korban, sehingga dirinya tidak bisa masuk hingga tertidur di luar.
AM masuk ke kamar kos, melepas celana dan melihat korban duduk di atas kasur.
Baca juga: Kamar Kos Tempat Mutilasi di Surabaya Terasa Horor, Tetangga Minta Penyelidikan Segera Dirampungkan
Sesaat kemudian, tersangka turun ke lantai satu mengambil pisau dapur, kemudian menghampiri korban yang duduk di atas kasur.
"Pastinya (Tersangka) berpikir akan membunuh korban dengan cara seperti apa. Pelaku membawa pisau disembunyikan di belakang badan, ada proses itu," pungkas Fauzy.
Dikatakan Fauzy, sebelum kejadian tersangka sempat menjemput adiknya di Bandara Juanda, pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kemudian, AM mengantarkan adiknya ke salah satu pondok pesantren di Jombang, lalu kembali pulang ke kos Lakarsantri, Surabaya.
"Pelaku sempat menghubungi korban namun tidak direspon, dia menunggu hingga tertidur sekitar satu jam di depan kos," tukasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Kabupaten Mojokerto
SURYA.co.id
Running News
mutilasi di Mojokerto
Alvi Maulana
TribunBreakingNews
Surabaya
Fakta Baru Terkuak, Alvi Sempat Tertidur Pulas Usai Bunuh dan Mutilasi Tiara |
![]() |
---|
Kasus Mutilasi Pacet Terungkap Hanya 14 Jam, Kapolres Mojokerto Beri Penghargaan dan Reward |
![]() |
---|
Butuh 2 Jam bagi Alvi Peragakan Bunuh dan Mutilasi Tiara Lalu Buang Potongan Tubuhnya di Pacet |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Rekonstruksi Kasus Mutilasi Tiara di Surabaya, Polisi Pakai Manekin |
![]() |
---|
Mutilasi Sadis di Mojokerto, Pelaku Sengaja Tepis Norma Dan Rasa Kemanusiaan Untuk Hilangkan Jejak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.