Polisi Tetapkan Tersangka Kerusuhan

BREAKING NEWS 33 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Grahadi dan Pos Polisi di Surabaya-Sidoarjo

33 orang yang ditangkap karena terlibat pembakaran Gedung Grahadi, Polsek Tegalsari, dan Pos Polisi di Surabaya-Sidoarjo ditetapkan tersangka

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Sejumlah pengendara motor melintas, dan melihat kobaran api melahap semua bangunan Mapolsek Tegalsari Surabaya Jawa Timur, Sabtu (30/8/2025). Sebanyak 33 orang yang ditangkap karena terlibat pembakaran dan pengerusakan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polisi di Surabaya hingga Sidoarjo, pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) malam, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 33 orang yang ditangkap karena terlibat pembakaran dan pengerusakan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polisi di Surabaya hingga Sidoarjo, pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) malam, ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebanyak 22 orang tersangka ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, sembilan orang tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim, dan dua orang tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, para tersangka yang ditangkap itu ada yang berusia dewasa dan ada juga yang masih berusia di bawah umur. 

Baca juga: 580 Orang Ditangkap Terkait Kerusuhan di 6 Wilayah Jatim, Termasuk Pembakar Grahadi

Khusus anak di bawah umur yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH), ada yang diserahkan pihak lembaga khusus pendampingan ABH selama proses hukum berlanjut.

"Mengenai rentang usia dalam hal ini tentu saya tidak bisa menyebutkan secara pasti satu persatu usia mereka. Namun ada pelaku dewasa dan ada yang masih anak," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, pada Selasa (2/9/2025). 

Pihak penyidik masih melakukan pengembangan dalam proses pemeriksaan para tersangka itu.

Baca juga: Wagub Jatim Emil Tinjau Ruang Kerjanya di Grahadi yang Hangus Terbakar, Sampaikan Prihatin

Termasuk mendalami adanya keterlibatan afiliasi kelompok khusus yang kerap kali menyebabkan aksi anarkisme di beberapa wilayah Indonesia. 

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Jules mengungkapkan, ada beberapa tersangka yang memang dengan sengaja dan meniatkan diri melakukan pengerusakan memanfaatkan momentum pelaksanaan demontrasi. 

Bahkan, ada juga yang sekadar ikut-ikutan melakukan tindakan tersebut karena diajak turut serta oleh teman atau lingkungan tempatnya berada. 

Namun, disinggung mengenai motif khusus dari para tersangka nekat melakukan aksi anarkis tersebut. Jules menjelaskan, penyidik masih mendalaminya. 

"Tapi dari hasil sementara yang kami telah temukan bahwa para pelaku ini memang melakukan aksinya sebagian besar ada yang dengan sengaja untuk melakukan pengrusakan sehingga kita bisa buktikan dan kita proses hukum. Ada yang sebagian mengikuti teman temannya atau kawan-kawan yang ada di lingkungannya," katanya. 

Termasuk mengenai alat yang digunakan oleh para tersangka menjalankan aksi anarkis tersebut.

Baca juga: Gedung Grahadi Dibakar Jadi Tontonan Masyarakat, Petugas Bersihkan Sisa-Sisa Kericuhan

Jules tak menampik, penyidik menemukan bom molotov yang dibuat atau dirakit menggunakan botol kaca, cairan bahan bakar, dan sumbu berbahan kain. 

Namun ada juga benda-benda lain yang dipakai oleh para tersangka untuk melancarkan aksi anarkis tersebut.

"Jadi terkait dengan peralatan atau barang bukti yang ditemukan bahwa tentu tidak hanya peralatan yang digunakan melakukan aksi kejahatan," jelasnya. 

Mengenai konstruksi hukum yang dikenakan pada para tersangka. Jules menyebutkan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

Lalu, Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, termasuk UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. 

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas. 

Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Ada juga, Pasal 187 Ayat 1 Jo Pasal 53 Tentang percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengrusakan. 

"Keseluruhan masih kami dalami mengenai motifnya. Yang tentu ancaman pidanya di atas 5 tahun," ungkapnya. 

Di lain sisi, tatkala ditanyai mengenai nilai kerugian akibat pembakaran dan pengerusakan bangunan milik polisi, puluhan Pos Polisi di enam kabupaten kota, termasuk satu Mapolsek Tegalsari yang ludes dibakar massa. 

Jules mengungkapkan, nilai kerugian material akibat pengerusakan fasilitas milik Polri tersebut ditaksir sekitar Rp124,25 miliar.

Nilai kerugian tersebut, belum termasuk kerusakan di Gedung Grahadi yang terbakar. 

"Keseluruhan artinya di luar aset Grahadi, ini aset untuk polri. Yakni pos lantas, pos polisi, pos laka, bangunan (polisi) lain, dan Polsek Tegalsari," pungkasnya. 

Sebelumnya, 580 orang ditangkap Polisi selama terjadinya kerusuhan di enam kabupaten kota wilayah Jatim selama tiga hari sejak Jumat (29/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025). 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved