Berita Viral

Kronologi Sebenarnya Sule Kena Tilang Dishub saat Buru-buru Syuting, Benarkah Proses Dilama-lamain?

Sule ditilang Dishub karena KIR mobil double cabin sudah kedaluwarsa. Kasus ini jadi pengingat pentingnya tertib aturan di jalan.

Tangkap layar instagram
SULE DITILANG - Potongan video pelawak kondang, Sule sedang ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). 

Kasus ditilangnya mobil double cabin milik Sule di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu mungkin terlihat sepele. Namun bagi saya, peristiwa ini justru jadi pengingat bahwa aturan di jalan berlaku untuk semua orang—baik selebritas maupun masyarakat biasa.

Dalam video yang tersebar di media sosial, Sule terlihat santai bahkan bercanda saat berhadapan dengan petugas Dishub. Ucapannya, “Habis? Ya sudah tinggal saya isiin pak, kan gampang kalau begitu? Ya tilang saja enggak apa-apa, cuma jangan dilama-lamain begitu, Pak,” memperlihatkan sikap legawa seorang publik figur ketika melanggar aturan. Ia tidak berdebat panjang, malah mempersilakan ditilang.

Dari sisi lain, Dishub juga menunjukkan bahwa prosedur hukum tetap berjalan apa adanya. Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu, menegaskan, “Mobil double cabin masih dikategorikan sebagai kendaraan angkut barang atau niaga terlepas sedang membawa atau tidak membawa barang, dan wajib melakukan KIR setiap enam bulan sekali.”

Kalimat ini mempertegas bahwa regulasi tidak melihat status sosial, melainkan jenis kendaraan dan kewajiban pemiliknya.

Bagi saya, ada dua hal yang bisa dipetik dari insiden ini. Pertama, contoh dari Sule yang tidak memanfaatkan popularitasnya untuk menghindari tilang patut diapresiasi. Kedua, publik jadi semakin paham bahwa KIR bukan sekadar formalitas. Uji kelayakan kendaraan adalah bagian penting dari keselamatan di jalan, bukan hanya urusan administratif.

Sebagai penulis, saya melihat kasus ini memberi edukasi secara tidak langsung. Banyak pemilik mobil, terutama double cabin yang dipakai untuk kebutuhan pribadi, sering lupa bahwa kendaraan mereka masuk kategori angkutan barang. Konsekuensinya jelas: tetap wajib uji KIR setiap enam bulan.

Jadi, ketika kita mendengar kabar Sule harus sidang tipiring di pengadilan karena KIR mati, sebaiknya tidak sekadar dianggap sebagai gosip selebritas. Ini bisa menjadi cermin bagi kita semua: jangan sampai urusan kecil seperti lupa perpanjang KIR justru mengganggu aktivitas besar yang sudah dijadwalkan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved