Berita Viral

Kronologi Sebenarnya Sule Kena Tilang Dishub saat Buru-buru Syuting, Benarkah Proses Dilama-lamain?

Sule ditilang Dishub karena KIR mobil double cabin sudah kedaluwarsa. Kasus ini jadi pengingat pentingnya tertib aturan di jalan.

Tangkap layar instagram
SULE DITILANG - Potongan video pelawak kondang, Sule sedang ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). 

“Anggota memberi kesempatan untuk mencari buku uji berkala, namun beliau tidak dapat menunjukkan STUK, selanjutnya beliau minta ditilang,” ungkap Bernard, Jumat (26/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan, mobil double cabin tetap masuk kategori kendaraan barang atau niaga, sehingga wajib menjalani uji KIR enam bulan sekali.

Dari sistem eKIR, diketahui masa berlaku dokumen kendaraan Sule sudah habis enam bulan sebelumnya.

“Mobil double cabin masih dikategorikan sebagai kendaraan angkut barang atau niaga terlepas sedang membawa atau tidak membawa barang, dan wajib melakukan KIR setiap enam bulan sekali,” jelas Bernard.

Bernard juga menanggapi komentar Sule yang merasa proses penilangan terlalu lama.

“Kalau prosedur standar SOP sudah dijalankan anggota, terlihat tidak ada yang diperlambat, mungkin karena yang bersangkutan mau buru-buru, jadi dikatakan demikian,” katanya.

Harus Sidang Tipiring

Setelah ditilang, Sule dijadwalkan menghadiri sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).

Jadwal ini sudah diberitahukan kepada pihak Sule, baik untuk hadir langsung maupun diwakilkan.

“Setelah tilang, satu berkas dikasih ke yang bersangkutan, satu berkas dikirim ke kejaksaan untuk diserahkan ke pengadilan untuk disidang tipiring,” tambah Bernard.

Mengenal Aturan Uji KIR

Uji KIR merupakan pemeriksaan teknis kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan operasional di jalan. Kewajiban ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang, bus, hingga mobil penumpang tertentu, termasuk double cabin meski dipakai pribadi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1. Aturan menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setiap enam bulan sekali.

Prosesnya meliputi pengecekan kondisi fisik, kesesuaian dokumen dengan kendaraan, hingga detail teknis seperti ban, pelek, dan dimensi bak muatan.

Bahkan, apabila ada modifikasi setelah lulus uji, pemilik tetap wajib melakukan uji tipe ulang. Hal ini bertujuan agar kendaraan tetap memenuhi standar keamanan dan layak jalan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved