Berita Viral

Rekam Jejak Maruarar Siahaan Eks Hakim MK yang Singgung Sikap Jokowi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Inilah sosok mantan hakim MK, Maruarar Siahaan, yang soroti sikap Presiden ke-7 RI Jokowi, di tengah kasus tudingan ijazah palsu

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews.com Ibriza Fasti Ifhami/Youtube Mahfud MD
(kiri ke kanan) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2006, Maruarar Siahaan, saat ditemui Tribunnews.com di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024). Tangkap layar YouTube Mahfud MD Official menunjukkan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Sabtu (10/5/2025). 

Maruarar Siahaan menjabat sebagai Hakim Konstitusi RI pada tahun 2003 sampai 2008.

Maruarar Siahaan merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1967.

Kemudian Maruarar Siahaan melanjutkan pendidikan termasuk di luar negeri, yaitu:

Pendidikan Hukum Internasional dan Perbandingan Hukum pada International And Comparative Law Center, Southwestern Legal Foundation, Dallas, 1976.

The National College for State Judicary, University Of Nevada Reno, 1976.

Visiting Scholar, School Of Law, Berkeley, 1990-1991.

Baca juga: Buntut Roy Suryo Cs Dicekal dan Wajib Lapor di Kasus Ijazah Jokowi, Pelapor dan Pengacara Berdebat

Judicial Orientation, New South Wales, Judicial Commission and AIJA, Wollonggong, Australia, 1997.

Lemhanas IX, tahun 2001.

Dikutip dari laman MK, Maruarar Siahaan pernah menjadi anggota delegasi Indonesia pada sidang komite ad hoc maupun sidang preparatory committe PBB tentang Pembentukan Peradilan Pidana Internasional (International Criminal Court) pada tahun 1995 hingga tahun 1997.

Sebagai hakim, ia telah menempati jabatan di berbagai tempat dan berbagai daerah di Indonesia, seperti: 

  • Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara pada tahun 1968
  • Ketua PN Deli Serdang, Lubuk Pakam, Sumatera Utara (1981-1987)
  • Hakim PN Jakarta Utara (1987-1992)
  • Ketua PN Surakarta (1993-1994)
  • Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut (1994)
  • Pengadilan Tinggi Jabar (1996)
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (1998)
  • Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau (2000)
  • Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu (2001-2003)
  • Ketua Pengadilan Tinggi Sumut (2003)
  • Hakim konstitusi periode 2003-2008

Setelah menjadi hakim MK, Maruarar Siahaan menjadi rektor di Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Selain itu, Maruarar Siahaan juga mengajar di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus Pertama, Godaan Pertama

Baca juga: Sosok Hamzah Hamid Anggota DPRD Sulsel yang Tolak Pengaspalan di Depan Rumahnya, Kekayaan Rp10 M

Sebagai seorang hakim, Maruarar Siahaan pernah menangani berbagai kasus. 

Kasus pertama yang ia tangani adalah pembebasan tanah untuk pelabuhan.

Saat itu, ia masih bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved