Berita Viral

Rekam Jejak Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU yang Diminta Mundur dalam 3 Hari

Beredar isu pemakzulan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
YouTube TVNU
KETUA UMUM PBNU - Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terseret isu dimakzulkan, diberikan waktu tiga hari. Berikut rekam jejak Gus Yahya. 

Ringkasan Berita:
  • Syuriyah PBNU meminta Yahya Cholil Staquf mundur dalam tiga hari usai rapat internal.
  • Sejumlah pelanggaran AKN NU dan tata kelola jadi dasar keputusan.
  • Jika tidak mundur, Gus Yahya akan diberhentikan resmi oleh Syuriyah.

 

SURYA.CO.ID - Beredar isu pemakzulan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf.

Gus Yahya sapaannya, diminta mundur dalam waktu tiga hari.

Isu pemakzulan terhadap Gus Yahya mencuat setelah beredar risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dokumen tersebut mencantumkan keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang memberikan waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk melepaskan jabatannya.

"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," bunyi risalah yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar pada Jumat, 21 November 2025 dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Masyarakat Lebih Suka Lapor Damkar, Wakapolri Akui Respons Polisi Masih Kalah Cepat

Rapat Syuriyah PBNU yang dihadiri 37 dari 53 pengurus berlangsung sekitar tiga jam.

Dalam pertemuan itu, para pengurus membahas beberapa masalah penting terkait jalannya organisasi.

Salah satu hal yang disorot adalah pemanggilan narasumber untuk acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Narasumber tersebut disebut-sebut memiliki hubungan dengan jaringan Zionisme Internasional.

Syuriyah menilai langkah itu tidak sesuai dengan prinsip dasar NU (Maqashidul Qanun Asasi NU) dan tidak sejalan dengan perjuangan organisasi yang selama ini membela nilai-nilai kemanusiaan.

Selain itu, pelaksanaan AKN NU juga dinilai tidak mengikuti aturan resmi organisasi, yaitu Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.

Aturan ini antara lain mengatur tata cara pemberhentian dan penggantian pengurus.

Masalah tata kelola keuangan NU ikut menjadi perhatian.

Syuriyah menilai ada beberapa praktik yang perlu dibenahi agar sesuai dengan aturan agama, hukum negara, serta AD/ART organisasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved