Berita Viral

Awal Mula Menkeu Purbaya Larang Thrifting Pakaian Bekas Impor, Paling Banyak dari Malaysia

Sikap tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terhadap thrifting pakaian bekas impor berawal dari evaluasi panjang pemerintah.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com
MENKEU PURBAYA - Awal mula Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa larang thrifting pakaian bekas impor, tegas jalankan undang-undang Pemendag no 51 tahun 2015. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa sebagian besar pakaian bekas ilegal diselundupkan melalui Malaysia. 

Kedekatan wilayah perbatasan di Kalimantan dan Selat Malaka membuat jalur ini sering dimanfaatkan. 

“Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu, ya berdasarkan dari Malaysia,” ujarnya, Kamis (14/8/2025). 

Bea Cukai mencatat 2.584 kasus impor pakaian bekas ilegal dari 2024 hingga Agustus 2025, dengan total 12.808 koli senilai Rp 49,44 miliar. 

Menkeu Purbaya memastikan bahwa impor pakaian bekas adalah barang terlarang sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022. 

Ia menegaskan tidak akan membuka ruang legal bagi barang ilegal. 

“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujarnya. 

Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga pasar produsen lokal. 

“Saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik,” tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved