Berita Viral

Awal Mula Menkeu Purbaya Larang Thrifting Pakaian Bekas Impor, Paling Banyak dari Malaysia

Sikap tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terhadap thrifting pakaian bekas impor berawal dari evaluasi panjang pemerintah.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com
MENKEU PURBAYA - Awal mula Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa larang thrifting pakaian bekas impor, tegas jalankan undang-undang Pemendag no 51 tahun 2015. 
Ringkasan Berita:
  • Larangan impor pakaian bekas berlaku sejak 2015 dan diawasi Satgas Impor Ilegal.
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai sanksi lemah dan impor ilegal merugikan industri tekstil.
  • Banyak diselundupkan dari Malaysia. Kedepan pelaku terancam denda dan blacklist seumur hidup.

 

SURYA.CO.ID - Sikap tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terhadap thrifting pakaian bekas impor berawal dari evaluasi panjang pemerintah. 

Sejak 2015, pemerintah sudah menetapkan larangan impor pakaian bekas melalui Permendag Nomor 51 Tahun 2015. 

Aturan ini diperkuat lagi pada 2021 dan 2022, yang menegaskan bahwa seluruh pakaian bekas dari luar negeri termasuk barang terlarang untuk masuk ke Indonesia. 

Untuk memperketat pengawasan dan menghentikan penyelundupan, pemerintah membentuk Satgas Impor Ilegal pada 2024. 

Satgas ini bertugas menindak berbagai praktik perdagangan pakaian bekas impor yang selama ini masuk secara ilegal.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Inti Masalah Thrifting, Ingatkan Bea Cukai Untuk Tidak Main-main

Pelaku Dihukum Ringan 

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah selama ini hanya menjatuhkan sanksi pemusnahan barang dan pidana penjara kepada pelaku impor pakaian bekas. 

Menurut Menkeu Purbaya, pola tersebut tidak memberi efek jera dan justru membuat negara tidak memperoleh keuntungan apa pun. 

“Saya juga baru tau istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (karena) enggak didenda,” ujarnya, Rabu (22/10/2025). 

Impor Pakaian Bekas Merugikan Negara

Menkeu Purbaya menekankan bahwa toleransi terhadap masuknya pakaian bekas ilegal tidak bisa lagi diberikan. 

Barang bekas dijual murah dan menekan industri tekstil serta UMKM yang memproduksi pakaian baru secara legal. 

“Kita harus menegakkan aturan dengan tegas. Barang impor bekas yang masuk secara ilegal bukan hanya merugikan ekonomi nasional, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya, Senin (27/10/2025). 

Purbaya juga mengingatkan adanya jutaan pekerja di sektor tekstil yang harus dilindungi. 

Karena itu, pemerintah menyiapkan kebijakan tambahan berupa denda dan blacklist permanen bagi pelaku impor ilegal. 

“Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” kata Purbaya. 

Jalur Penyelundupan Banyak dari Malaysia 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa sebagian besar pakaian bekas ilegal diselundupkan melalui Malaysia. 

Kedekatan wilayah perbatasan di Kalimantan dan Selat Malaka membuat jalur ini sering dimanfaatkan. 

“Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu, ya berdasarkan dari Malaysia,” ujarnya, Kamis (14/8/2025). 

Bea Cukai mencatat 2.584 kasus impor pakaian bekas ilegal dari 2024 hingga Agustus 2025, dengan total 12.808 koli senilai Rp 49,44 miliar. 

Menkeu Purbaya memastikan bahwa impor pakaian bekas adalah barang terlarang sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022. 

Ia menegaskan tidak akan membuka ruang legal bagi barang ilegal. 

“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujarnya. 

Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga pasar produsen lokal. 

“Saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik,” tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved