Berita Viral

Buat Roy Suryo Cs Walkout di Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Sosok Jimly Asshiddiqie

Roy Suryo, Risman Sianipar dan dr Tifa ditolak audiensi dengan komisi percepatan reformasi Polri.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
TOLAK AUDIENSI - Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menolak tiga terdakwa kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa, ikut dalam audiensi yang digelar  di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025). 
Ringkasan Berita:
 

 

SURYA.CO.ID -  Ini lah sosok Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menolak tiga terdakwa kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa dalam audiensi yang digelar  di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Roy Suryo, Risman Sianipar dan dr Tifa ditolak karena berstatus tersangka dan namanya tidak masuk dalam daftar permohonan audiensi. 

Akibat penolakan itu lah, Roy Suryo, Rismon dan dr TIfa nenilih walkout diikuti para peserta lainnya seperti Refly Harun dan Rizal Fadillah. 

Kepada wartawan, Refly Harun mengaku dia lah yang berinisiatif meminta audiensi dengan komisi percepatan reformasi Polri dengan menghubungi Jimly Asshiddiqie

Saat itu Jimly menyambut baik inisiatif itu, namun oleh stafnya dia diminta membuat surat permohonan dengan menyertakan nama-nama yang akan ikut dalam audiensi. 

Baca juga: Rekam Jejak Aceng Ruhendi, Ahli yang Akan Dihadirkan Kubu Roy Suryo di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Saat itu Refly menulis ada 18 nama, namun dia tidak memasukkan nama Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa. 

Saat dia sudah menerima undangan audiensi, Refly mengaku sempat menghubungi Jimly untuk meminta izin mengajak Roy Suryo, Rismon dan Tifa.

"Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya," kata Refly dikutip dari tayangan Official iNews. 

Saat itu Jimly mempersilakan dia mengajak Roym Rismon dan Tifa.

Namun, beberapa saat sebelum audiensi digelar, Jimly menghubungi Refly untuk mengatakan bahwa Roy, RIsmon dan Tifa  tidak boleh masuk karena dalam status tersangka.

Saat itu Refly sengaja tidak memberitahukan larangan itu ke Roy Suryo Cs

"Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap ini apa-apaan. Ini kan lembaga aspiratif, lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang. Status tersangka itu kan belum bersalah. Apalagi kita melihat nuansanya nuansa kriminalisasi," katanya. 

Dikatakan Refly, kedatangan Roy Suryo, Rismon dan Tifa itu membuat Jimly harus memberikan mereka pilihan, apakah keluar atau duduk di belakang. 

Akhirnya Roy Suryo Cs memilih ke luar diikuti dengan Refly dan anggota lainnya.

Refly beralasan isu utama yang dibawa adalah Roy Suryo Cs, karena itu ketika Roy dilarang berbicara, dia pun memilih ke luar. 

"Karena bagi kita the main issue-nya kan di RRT. Kalau RRT keluar ya enggak boleh. Kita sudah kehilangan rohnya jadinya untuk ehm menyampaikan ini," katanya. 

Roy Suryo menambahkan, sebenarnya saat itu dia diberi pilihan, tetap duduk di dalam kemudian tidak boleh bicara, atau keluar.

:Nah, karena pilihan itu maka kami sepakat. Tadinya saya juga bilang mau di-mute aja gimana, tapi karena teman-teman bilang keluar aja, oke, maka kami sepakat untuk walk out. Jadi, oke," katanya. 

Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari pihak Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait pernyataan Refly Harun dan Roy Suryo. 

Diketahui,10 anggota Komisi Reformasi Polri dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). 

Pembentukan dan pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.

Setelah pembacaan Keppres, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para pejabat yang dilantik.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” tutur Prabowo mendiktekan sumpah jabatan.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," sambungnya.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan pejabat yang dilantik.

Acara pelantikan ditutup dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pemberian ucapan selamat oleh Presiden.

Ketua Komisi Reformasi Polri dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, yang dipercaya menjadi ketua dalam upaya mempercepat pembenahan institusi Polri.

Sosok Jimly Asshiddiqie

PEMAKZULAN GIBRAN - Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Ia menyebut pemakzulan Gibran tidak mungkin terealisasi.
PEMAKZULAN GIBRAN - Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Ia menyebut pemakzulan Gibran tidak mungkin terealisasi. (Tribunnews/Naufan Lanten)

Baca juga: Sosok Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi Promosi Jabatan

Dilansir SURYA.CO.ID dari Tribunnewswiki, Jimly Asshiddiqie merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Jimly Asshiddiqie lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 17 April 1956.

Ia merupakan akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Peertimbangan Presiden pada 2010.

Ia menikah dengan Tutty Amalia.

Atas pernikahannya tersebut, Jimly Asshiddiqie dan Tutty dikaruniai lima orang anak.

Anak mereka yaitu Robby Ferliansyah, Sheera Maulidya, Afida Nurul Fazria, Mieska Alia Farhana, dan Rafi Fakhrurrazy.

Jimly Asshiddiqie adalah guru besar hukum tata negara yang juga terlibat dalam pergulatan politik.

Jimly Asshiddiqie merupakan akademisi Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 25 Januari 2010.

Sebelumnya Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama.

Ia menjabat pada selama periode 2003 hingga 2008.

Dia meraih gelar sarjana hukum di Universitas Indonesia (UI) pada 1982.

Kemudian menyelesaikan jenjang pendidikan S2-nya di perguruan tinggi yang sama pada 1987.

Gelar Doktor kemudian disandangnya dari Universitas Indonesia (UI) pada 1990.

Dan Van Vollenhoven Institute, serta Recht-faculteit, Universitas Leiden program doctor by research dalam ilmu hukum (1990).

Pada 1998, Jimly Asshiddiqie memperoleh gelar Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara UI.

Sekaligus menjabat sebagai Asisten Wakil Presiden RI BJ Habibie.

Pada 6 Oktober 2008, Jimly Asshiddiqie melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

Yaitu setelah ia merasa selesai melaksanakan tugas sejarah dalam membangun dan mengokohkan Mahkamah Konstitusi RI sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya.

Terhitung tanggal 1 Desember 2008, Jimly tidak lagi berstatus sebagai Hakim Konstitusi RI dan akan kembali pada ladang pengabdiannya di ranah akademis.

Selain itu, dipercaya menjadi Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2009), dan pernah menjadi Ketua Panitia Seleksi Penasihat Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) (2009).

Dan dipercaya menjadi Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (2009-2010).

Saat ini Jimly Asshiddiqie menjadi Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Riwayat Pendidikan

- S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1977-1982

- S2 Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1984-1986 

- S3 Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia (program ‘doctor by research’) kerjasama  dengan Rechtsfaculteit, Rijksuniversiteit, Leiden, 1987-1991

- Post-Graduate Course, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett, 1994

Riwayat Karier

- Ketua Dewan Penasihat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2019-2024;

- Wakil Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (DGTK-RI), 2010-2015 dan 2015-2019;

- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 2012-2017;

- Ketua Dewan Penasihat KOMNASHAM, 2009-2012 dan 2013-2017;

- Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003-2008

- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, 2009-2010.

- Asisten Wakil Presiden Republik Indonesia, 1998-1999

- Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH) yang dibentuk pada masa krisis 1998 dan diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Sekretariat Negara, 1999

- Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, 2002-2003;

- Penasihat Ahli Menteri RISTEK, 2010;

- Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, 2002-2003;

- Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945, Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Perwakilan RI, 2001-2002;

- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode 1998-1999;

- Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1993-1998;

- Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 1981 dan diangkat sebagai jabatan Guru Besar pada tahun 1998 dalam Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

- Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI);

- Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI);

- Ketua Badan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar yang menaungi lembaga pendidikan al-Azhar seluruh Indonesia, 2012-2017

- Dewan Kehormatan Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) 2008-2011.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved