Berita Viral

Sosok Yustinus Arya Artheswara, Ketua KPU Surakarta yang Bantah Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi

Inilah sosok Yustinus Arya Artheswara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang bantah isu pemusnahan dokumen Jokowi.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Solo Ahmad Syarifudin/Kompas.com Singgih Wiryono
(kiri ke kanan) Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara. Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, mengklarifikasi isu pemusnahan dokumen pendaftaran Wali Kota Jokowi pada 2005.
  • KPU membantah memusnahkan berkas utama yang diklaim musnah secara administratif adalah buku agenda surat masuk (sesuai PKPU 17/2023, retensi 3 tahun total).
  • Yustinus menegaskan, dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah, masih tersimpan lengkap.

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Yustinus Arya Artheswara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta.

Sosok Yustinus muncul untuk mengklarifikasi isu pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo pada 2005 silam. 

Dugaan ini muncul saat sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (17/11/2025).

Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, yang memimpin sidang tersebut heran ketika KPU Surakarta menyatakan bahwa buku agenda yang mencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi telah musnah sesuai jadwal retensi arsip.

"Sebentar. Sebentar. 1 tahun penyimpanan arsip 1 tahun karena beda-beda."

"Iya. buku agenda kan agenda kan harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan ya itu minimal 5 tahun loh minimal, masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan," kata Rospita Vici di sidang, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut, anggota majelis komisioner KIP lainnya juga mempertanyakan terkait berita acara pemusnahan.

"Saudara termohon KPU Surakarta itu waktu pemusnahan apakah ada berita acaranya Bu?"kata anggota majelis komisoner KIP.

"Kami tidak mengetahuinya, jadi sudah tidak dalam penguasaan kami," jawab perwakilan KPU Surakarta.

"Maksudnya kalau arsipnya kan memang sudah tidak dikuasai, tapi berita acara dimusnahkan," tanya majelis lagi.

"Belum ada berita acara yang berarti berita acaranya juga ikut dimusnahkan. Iya. Tidak ditemui yang belum ditemui," jawabnya.

KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan dilakukan karena masa retensi buku agenda hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, merujuk PKPU 17 Tahun 2023. 

Klarifikasi KPU Surakarta

Baca juga: Rekam Jejak Aceng Ruhendi, Ahli yang Akan Dihadirkan Kubu Roy Suryo di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Yustinus Arya Artheswara menegaskan, pihaknya masih menyimpan dokumen tersebut, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga membantah adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran.

Yustinus Arya menjelaskan, isu pemusnahan dokumen yang beredar merujuk pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran utama Jokowi.

“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya, dikutip dari TribunJateng.

Secara aturan, menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, dokumen agenda surat memang memiliki batas waktu penyimpanan.

“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).

Arya menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran Jokowi, melainkan hanya buku agenda surat masuk yang secara administratif dapat dimusnahkan.

“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” jelasnya.

“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran," jelasnya.

"Kami menyebutkan poin 10 terkait informasi tanggal dan agenda masuk dokumen ijazah, dokumen tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah," tuturnya.

"Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tegas Arya.

Baca juga: Fakta 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Dipenjarakan Faisal Tanjung, Ini Kabar Terbarunya

Proses Sidang Sengketa Informasi di KIP

Arya mengonfirmasi bahwa KPU Solo telah menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Adapun gugatan yang dilayangkan oleh Leony dkk saat ini masih berada di tahap awal.

“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya.

Penegasan Dokumen Pendaftaran Masih Lengkap

Arya memastikan bahwa dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazahnya, masih tersimpan lengkap di KPU Solo dan telah digunakan dalam proses hukum sebelumnya.

“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu. Ini kami hanya membandingkan. PKPU terbit di tahun 2023,” terangnya.

Penyebab Sengketa Informasi di KIP

Sengketa informasi muncul karena KPU Solo dianggap belum menyerahkan semua dokumen yang diminta pemohon.

 

Meskipun sebagian besar dokumen seperti peraturan SOP telah diserahkan, ada dokumen lain yang tidak dapat dipenuhi.

“Yang disengketakan kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Kami sudah memberikan untuk dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data," jelasnya.

Sosok Yustinus Arya Artheswara

Pada 2024 lalu, Yustinus sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Surakarta.

Dia menggantikan Bambang Cristanto yang menggundurkan diri. 

Keputusan tersebut berdasarkan rapat pleno tertutup yang digelar komisioner.

"Disepakati semua, menunjuk saya sebagai ketua (plt)," kata Yustinus Arya saat konferensi pers di Kantor KPU Kota Surakarta, Jumat (11/10/2024).

Selain penunjukan ketua, ada pergeseran komisioner di jajaran KPU Kota Surakarta. 

Dia menerangkan, Bambang Cristanto yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Surakarta kini menjabat sebagai Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan.

Sedangkan Yustinus yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan kini menjabat sebagai Komisioner Divisi Keuangan Umum dan Logistik.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved