Berita Viral
Aturan Baru MK Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan Sipil, Tapi Pejabat Lama Tetap Aman
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Video
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Aturan tersebut ternyata tidak berlaku bagi polisi yang kini sudah menjabat.
Permohonan diajukan Syamsul Jahidin. Ia menilai banyak jabatan publik kini ditempati perwira Polri tanpa proses pengunduran diri.
Syamsul Jahidin menyebut sejumlah nama, seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.
Syamsul menilai kondisi tersebut merugikan warga sipil dan mengganggu prinsip netralitas aparatur negara serta meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.
Tags
Aturan Baru MK
Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK)
Meaningful
Multiangle
SURYA.co.id
polisi aktif
surabaya.tribunnews.com
Berita Terkait: #Berita Viral
| Cloudflare Error Buat Situs X Twitter hingga Canva dan ChatGPT Ikut Terdampak, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Polemik Arsip Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Surakarta, Majelis KIP Pertanyakan Dasarnya |
|
|---|
| Sosok Chen Tsen Nan Pemilik Susu UHT Diamond Termasuk yang Terbesar di Indonesia |
|
|---|
| Perjuangan Armaya Doremi Dari Tak Bisa Bahasa Inggris, hingga Jadi Lulusan Terbaik di University AS |
|
|---|
| Kronologi Kiper Muda di Bandung TPPO Dijual ke Kamboja, Ditawari Klub Profesional Di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Polri-Klarifikasi-Jumlah-Polisi-Aktif-Duduki-Jabatan-Sipil-Setelah-Putusan-MK-Ada-300-Orang.jpg)