Berita Viral

Aturan Baru MK Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan Sipil, Tapi Pejabat Lama Tetap Aman

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Video
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Aturan tersebut ternyata tidak berlaku bagi polisi yang kini sudah menjabat. 

Permohonan diajukan Syamsul Jahidin. Ia menilai banyak jabatan publik kini ditempati perwira Polri tanpa proses pengunduran diri. 

Syamsul Jahidin menyebut sejumlah nama, seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. 

Syamsul menilai kondisi tersebut merugikan warga sipil dan mengganggu prinsip netralitas aparatur negara serta meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved