Berita Viral

Rekam Jejak Azmi Syahputra, Ahli yang Diajukan Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Inilah rekam jejak Azmi Syahputra, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta yang diajukan kubu Roy Suryo Cs.

Editor: Musahadah
kolase youtube dan Tribun Cirebon
AHLI - Pakar Pidana Azmi Syahputra diajukan kubu Ropy Suryo Cs sebagai ahli di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pernah jadi sorotan di sidang PK terpidana kasus vina Cirebon. 

"Di KUHAP ada 6 alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bukan pengakuan terdakwa atau tersangka," sebut Azmi. 

Jaksa Jati lalu bertanya, apakah di dalam undang-undang negatif, sekonyong-konyongnya seorang hakim akan menjatuhkan putusan dengan kekhilafannya tanpa memperhatikan alat bukti-alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tulisan-tulisan kecil untuk memutuskan suatu perkara. 

"Atau seperti apa pak? apakah cukup dengan alat bukti bisa menyimpulkan ini salah, atau berdasatkana lat bukti bisa mendapatkan keyakinan untuk memutuskan perkara bersalah?," tanya Jati. 

Azmi pun menjawab bahwa terkait putusan itu ada di Pasal 197 KUHAP poin d. 

Namun jawaban itu langsung disanggah Jati. 

"Pertanyaan saya belum kesana. Apakah pertanyaan hakim bisa sekonyong-konyongnya," sela jaksa. 

Azmi kembali menerangkan bahwa hakim tentu melakukan pemeriksaan yang menyeluruh, sampai pemeriksaan itu selesai.

Namun, belum selesai Azmi menerangkan, jaksa langsung menyela dengan mencecar pertanyaan serupa.  

Saat itu Azmi keberatan menjawab karena sudah diterangkan sebelumnya. 

Jawaban Azmi malah membuat jaksa naik pitam. 

"Berarti ahli tidak bisa menjawab," seru jaksa. 

Melihat gelagat jaksa tersebut. Azmi dengan sabar kembali mengulang jawabannya. 

Setelah itu, jaksa kembali mencecar dengan berusaha menyanggah jawaban ahli. 

Baca juga: Setelah Tolak Iptu Rudiana dan Sudutkan Dedi Mulyadi, Hotman Paris Malah Plesiran ke Paris: Maaf

Bahkan jaksa menudinng ahli tanpa menguji alat bukti, dan hanya berdasarkan catatan kecil sebagai seorang ahli menyimpulkan ini salah.

"Sebagai ahli pidana yang mempunya ilmu sebagai doktor, menurut saudara ini benar atau salah," seru jaksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved