Berita Viral

Rekam Jejak Azmi Syahputra, Ahli yang Diajukan Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Inilah rekam jejak Azmi Syahputra, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta yang diajukan kubu Roy Suryo Cs.

Editor: Musahadah
kolase youtube dan Tribun Cirebon
AHLI - Pakar Pidana Azmi Syahputra diajukan kubu Ropy Suryo Cs sebagai ahli di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pernah jadi sorotan di sidang PK terpidana kasus vina Cirebon. 

Selanjutnya, di kampus yang sama, Azmi menyelesaikan pendidikan tertingginya, ia meraih gelar doktor pada tahun 2015.

Pada 17 Juli 2022, Azmi pernah ditugaskan oleh pimpinan Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMSU berkerjasama dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia.

Di Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengampu mata kuliah Percobaan, Penyertaan, Gabungan dan Gugurnya Tindak Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, dan Praktek Hukum Acara Pidana.

Azmi terkenal cukup vokal dalam kritiknya tentang penegakan hukum di Indonesia. Pada Desember 2023, ia pernah menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Azmi dengan lantang mengatakan, di Indonesia banyak sekali pemegang kekuasaan yang menyalahgunakan kekuasaan.

Pada tahun 2023 dia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan KR) dan akan menjabat hingga tahun 2028.

Selain itu, dia dipercaya menjadi Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha). Sebagai praktisi hukum, Azmir pernah menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Pada tahun 2017 dia menjadi anggota Tim Asesor dalam seleksi Hakim Agung RI. Tiga tahun kemudian dia menjadi bagian dari Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Contempt of Court di Mahkamah Agung.

Kemudian, pada tahun 2022 Azmi turut menjadi Tim Proofreader dalam pembahasan RUU KUHP di Kemenkumham RI.

Pada Oktober 2024 Azmi Syahputra dihadirkan sebagai ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, salah satu terpidana terpidana kasus Vina Cirebon. 

Azmi juga pernah dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan politikus PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta pada bulan Februari 2025.

Berdebat di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa Jati Pahlevi berdebat keras dengan ahli hukum pidana Azmi Syahputra di sidang PK Saka Tatal.
Jaksa Jati Pahlevi berdebat keras dengan ahli hukum pidana Azmi Syahputra di sidang PK Saka Tatal. (kompas TV)

Azmi Syahputra jadi sorotan publik setelah berdebat sengit dengan jaksa Novriantino Jati Pahlevi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (31/7/2024).

Dalam perdebatan itu jaksa Jati Pahlevi sempat mengeluarkan kata-kata kurang pantas kepada Azmi.

Perdebatan tersebut sampai harus ditengahi oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia.

Perdebatan bermula saat jaksa Jati Pahlevi bertanya tentang pembuktian pidana di Indonesia.

Azmi Syahputra yang menjadi dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti Jakarta menjelaskan bahwa pembuktian di hukum acara pidana di Indonesia menggunakan pembuktian negatif yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved