Berita Viral

Polri Klarifikasi Jumlah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Setelah Putusan MK, Ada 300 Orang

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum bisa menduduki jabatan sipil.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Video
POLISI KLARIFIKASI - Kadiv Humas Polri menegaskan jumlah anggotanya yang saat ini berada di jabatan sipil hanya 300 orang. Hal ini diungkapkan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan polisi aktif harus mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.
  • Polri menyebut hanya ada 300 polisi aktif yang saat ini berada di jabatan sipil.
  • Irjen Sandi Nugroho meluruskan kabar sebelumnya yang menyebut jumlahnya mencapai 4.000 orang.

 

SURYA.CO.ID - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum bisa menduduki jabatan sipil, isu soal penempatan anggota Polri kembali mencuat. 

Polri menyampaikan, bahwa jumlah anggotanya yang saat ini berada di jabatan sipil hanya 300 orang. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan, angka itu disampaikan untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut jumlahnya mencapai 4.000 orang. 

"Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang mempengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada," ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Ia menambahkan, sebagian besar lainnya tidak berada pada posisi pengambil kebijakan. 

"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," sambung dia. 

Menurut Sandi, jabatan pendukung tersebut mencakup tugas administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga. 

Sandi mengatakan hal itu disampaikan untuk memperjelas perbedaan antara data resmi dan pemberitaan yang berkembang. 

"Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media," ujar Sandi.

Baca juga: Siapa Suhartoyo? Profil Ketua MK yang Memutuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil 

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). 

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak bagi anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan sipil

Ia menegaskan bahwa rumusan itu sudah jelas tanpa perlu penafsiran tambahan, sementara keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma. 

Menurut Ridwan, redaksi tersebut bahkan mengaburkan substansi kewajiban anggota Polri untuk mengundurkan diri sebelum menempati jabatan di luar institusi, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri maupun ASN di lembaga lain. 

Keberatan Pemohon: Soal Netralitas hingga Dwifungsi 

Pemohon uji materi, Syamsul Jahidin, menyampaikan bahwa banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu. 

Kondisi ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan hak masyarakat sipil untuk mendapat peluang setara dalam pengisian jabatan publik. 

Ia juga menilai norma lama membuka peluang dwifungsi karena anggota Polri berpotensi menjalankan dua peran sekaligus: aparat keamanan dan pejabat birokrasi. 

Dalam permohonannya, Syamsul turut menyebut sejumlah nama perwira tinggi Polri yang kini menduduki jabatan sipil, di antaranya: 

Komjen Pol Setyo Budiyanto, Ketua KPK 

Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekjen KKP 

Panca Putra Simanjuntak, bertugas di Lemhanas 

Komjen Pol Nico Afinta, Sekjen Kemenkumham 

Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN 

Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Wakil Kepala BSSN 

Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala BNPT 

Irjen Pol Mohammad Iqbal, Sekjen DPD RI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved