Hakim MK Dilaporkan Bareskrim

Sosok Arsul Sani Hakim MK yang Dilaporkan Bareskrim Soal Tudingan Ijazah Palsu, Ini Bantahannnya

Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tudingan ijazah doktor palsu. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
DILAPORKAN - Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan Bareskrim Polri karena tudingan ijazah palsu. 

Ringkasan Berita:
  • Hakim MK Arsul Sani dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim soal tudingan ijazah palsu pada Jumat (14/11/2025).
  • Ijazah doktor Arsul Sani dari Polandia dianggap mereka palsu. 
  • Arsul Sani membantah tudingan itu dan membeber bukti-bukti ijazah hingga foto wisuda. 

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tudingan ijazah doktor palsu. 

Laporan tudingan ijazah palsu Arsul Sani dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada Jumat (14/11/2025).

Namun, laporan tersebut belum diterima penuh dan pelapor diminta kembali pada Senin (17/11/2025).

Koordinator aliansi, Betran Sulani, mengatakan penyidik Bareskrim meminta pelapor melengkapi sejumlah hal sebelum laporan polisi (LP) dapat diterbitkan.

"Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok," ujarnya.

Baca juga: Sosok Pengacara Pro Gibran yang Puas Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Aliansi menyebut telah menyerahkan sejumlah pemberitaan untuk memperkuat laporan.

Salah satu informasi yang disampaikan terkait status universitas di Polandia yang diduga tengah diselidiki otoritas antikorupsi negara tersebut. Universitas itu disebut sebagai tempat Arsul menempuh pendidikan doktoral pada 2023.

"Bukti yang kami dapatkan salah satunya adalah pemberitaan tentang penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia terkait legalitas kampus tersebut," ujar Betran.

Isu tudingan ijazah doktor palsu ini langsung ditanggapi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, membenarkan bahwa pihaknya telah menelaah isu tersebut sejak awal kemunculannya.

"MKMK telah mendalaminya hingga saat ini," kata Palguna, Minggu (16/11/2025).
Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk menjawab apakah terdapat persoalan etik atau pelanggaran yang melibatkan Arsul.

Palguna menjelaskan bahwa hasil pendalaman belum dapat diumumkan karena proses pemeriksaan MKMK diatur secara tertutup oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Selain itu, MKMK memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan para hakim konstitusi, termasuk Arsul Sani, dari informasi yang belum terbukti kebenarannya.

"Pasti akan dirilis ke publik. Itu wajib. Tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Selain karena PMK-nya menyatakan harus tertutup, jika belum apa-apa sudah diberitakan, khawatirnya yang bersangkutan telah dihakimi untuk sesuatu yang sama sekali belum jelas," tutur Palguna.
 
Di sisi lain, Palguna mempertanyakan dasar pelaporan ke Bareskrim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved