Operasi Zebra Semeru 2025 di Jombang Resmi Dimulai, Polisi Fokus 8 Pelanggaran

Operasi Zebra Semeru 2025 di Jombang, Jatim, dimulai, polisi fokus edukasi, ETLE dan 8 pelanggaran prioritas untuk tekan kecelakaan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
OPERASI ZEBRA 2025 - Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Jombang saat memberikan helm kepada para pengendara tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025 di Jalan KH Wahid Hasyim, dekat Taman Kebon Rojo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (17/112025). Penegakan hukum diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serius. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Jombang di Jatim resmi menggelar Operasi Zebra Semeru 2025 selama 17–30 November 2025, dengan fokus edukasi dan penindakan ETLE.
  • Operasi dibuka dengan kampanye tertib lalu lintas, pembagian brosur, cokelat, dan helm layak kepada pengendara.
  • Delapan pelanggaran prioritas jadi sasaran; polisi berharap operasi ini menekan pelanggaran dan kecelakaan.

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Satuan Lalu Lintas Polres Jombang resmi menggelar Operasi Zebra Semeru 2025 mulai 17 hingga 30 November 2025. 

Operasi ini menitikberatkan pada edukasi keselamatan berkendara, penertiban pelanggaran, serta penegakan hukum berbasis elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Dibuka dengan Kampanye Tertib Lalu Lintas

Pembukaan operasi berlangsung di kawasan Perempatan Jalan KH Wahid Hasyim, dekat Taman Kebon Rojo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). 

Petugas menggelar aksi kampanye keselamatan, membagikan brosur, cokelat untuk pengendara taat aturan, hingga memberikan helm baru kepada warga yang kedapatan memakai helm tak layak.

Kasatlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspita Sari, mengatakan Operasi Zebra 2025 ini, dikemas dengan pendekatan humanis, namun tetap tegas pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Komposisi Operasi Zebra 2025 yaitu 40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen represif. Penindakan dilakukan melalui ETLE, sedangkan tilang manual dikenakan untuk pelanggaran yang menimbulkan fatalitas,” ujar Iptu Rita, Senin (17/11/2025).

Delapan Pelanggaran Menjadi Prioritas

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025, kepolisian menetapkan delapan fokus pelanggaran utama:

  1. Pengendara motor tanpa helm SNI.
  2. Tidak memakai sabuk keselamatan.
  3. Membawa penumpang lebih dari satu pada sepeda motor.
  4. Pengemudi di bawah umur.
  5. Mengemudi dalam kondisi mabuk.
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  7. Melanggar arus lalu lintas.
  8. Kendaraan ODOL (over dimension over load).

Petugas Kerahkan Mobil ETLE

Selain razia statis, mobil patroli ETLE turut dikerahkan untuk penindakan secara hunting terhadap pelanggaran yang terpantau di lapangan.

“Harapan kami, melalui Operasi Zebra ini, kesadaran berkendara semakin meningkat dan angka kecelakaan bisa ditekan,” pungkas Iptu Rita.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved