Berita Viral

Tantang KGPH Hangabehi Ikrar di Watu Gilang Jika Ingin Jadi Raja Keraton Solo, Ini Sosok KGPH Benowo

Kontestasi perebutan tahta Keraton Solo memanas. KGPH Benowo menantang KGPH Hangabehi bersumpah di Watu Gilang. Ini sosoknya.

Tribun Solo
TANTANG IKRAR - KGPH Benowo yang Tantang KGPH Hangabehi Ikrar di Watu Gilang Jika Ingin Jadi Raja Keraton Solo. 

Ia dijerat Pasal 55 Juncto Pasal 378 KUHP soal Penipuan dan 372 soal Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Meski demikian, penahanan KGPH Benowo akhirnya ditangguhkan pada Desember 2017.

Kasatreskrim Polresta Solo saat itu, Kompol Agus Puryadi, mengungkapkan penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan asas manfaat dalam KUHAP.

"Pemberkasan sudah dilimpahkan (ke kejaksaan) tapi kita gunakan asas manfaat dalam KUHAP," katanya, saat ditemui di Satreskrim Polresta Solo, Selasa (12/12/2017) siang.

"Untuk apa kita memenjarakan seseorang kalau tidak ada manfaatnya," imbuhnya.

Di tahun yang sama, KGPH Benowo dituding mengusir pembantu putri sulung Pakubuwono XIII GKR Timoer Rumbai, bernama Sriyatun atau Mbah Atun.

Namun, tuduhan itu dibantah oleh KGPH Benowo.

Ia mengatakan, tujuan meminta Mbah Atun keluar dari keputren, bukan untuk mengusir, melainkan menjaga keamanan Keraton Solo.

KGPH Benowo juga mengaku tidak tahu, di keputren masih ada Mbah Atun, meski GKR Timoer tidak lagi tinggal di situ.

"Dikatakan saya mengusir, ya kalau saya melakukan itu pasti sudah di kantor polisi. Keraton itu sering kemasukan maling, kalau ada apa-apa gimana?" ujarnya, Kamis (19/10/2017).

"Dawuh (perintah) Sinuhun (PB XIII) Keputren ditutup dikunci karena Rumbai (GKR Timoer) sudah tidak mau tinggal di sana," bebernya.

Merasa prihatin, Benowo pun memberikan penawaran kepada Mbah Atun untuk ikut dengannya menjadi pembantu.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved