Berita Viral

Sosok Abdul Gafur yang Bela Roy Suryo saat Debat dengan Penasihat Kapolri Soal Kasus Ijazah Jokowi

Inilah sosok Abdul Gafur Sangadi yang bela mati-matian Roy Suryo saat debat sengit dengan penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.

Wartakota
DEBAT SENGIT - Abdul Gafur Sangadji, pengacara yang bela Roy Suryo saat debat sengit dengan Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, di kasus Ijazah Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • Ketegangan terjadi antara Aryanto Sutadi, Roy Suryo, dan kuasa hukum Roy dalam diskusi ILC terkait kasus ijazah Jokowi.
  • Aryanto mengklaim proses penyidikan polisi sudah melewati pemeriksaan besar-besaran terhadap saksi dan ahli.
  • Gafur menuding polisi tidak transparan karena tidak menampilkan ijazah asli Jokowi sebagai bukti utama.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok Abdul Gafur Sangadi yang bela mati-matian Roy Suryo saat debat sengit dengan penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.

Ketegangan mewarnai diskusi di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club saat Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menunjukkan kekesalannya kepada Roy Suryo, yang kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Mantan pejabat tinggi Polri itu mengaku pembicaraannya berkali-kali dipotong oleh Roy selama acara berlangsung.

Dalam tayangan berjudul 'UJUNG POLEMIK IJAZAH JOKOWI: ROY SURYO CS TERSANGKA, JOKOWI TAK TERSENTUH?' yang mengudara pada Sabtu (15/11/2025), Aryanto diberi kesempatan memaparkan versi lengkap kronologi penetapan delapan orang tersangka oleh Polda Metro Jaya, termasuk Roy Suryo.

Ia juga menyinggung bahwa proses penanganan perkara ini berbeda dengan penanganan aduan masyarakat (dumas) sebelumnya di Bareskrim, yang sempat dihentikan.

Namun, penjelasan tersebut langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, yang menilai bahwa penghentian penyelidikan oleh Bareskrim mengacu pada hasil laboratorium forensik.

Abdul menegaskan bahwa penggunaan labfor seharusnya tidak dilakukan pada tahap penyelidikan.

Padahal, menurut Aryanto, aturan yang dibuatnya sendiri (perpol) tidak pernah membatasi penggunaan labfor selama tidak ada tindakan paksa di tingkat penyelidikan.

Perdebatan berlanjut hingga Roy Suryo ikut menyela ketika Aryanto dan Abdul sedang memaparkan argumentasi soal perpol.

Ketika Aryanto berkata, "Ini kalau kita teruskan, enggak akan selesai Pak sampai besok gitu ya. Saya teruskan, itu intinya saya,"

Roy menimpali, "Ya enggak selesai, yang bikin aturan dilanggar sendiri."

Komentar Roy itu membuat suasana memanas. Aryanto pun menegur, "Oke, Pak Roy, jangan sok-sokan gitu ya, Pak ya. Jangan suka motong gitu, Pak."

Namun Roy tetap santai dan menjawab, "Saya enggak motong, saya hanya komentar, kok."

Ketegangan baru mereda setelah Karni Ilyas turun tangan dengan ucapannya, "Cukup, cukup."

Usai interupsi itu, Aryanto kembali menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui pemeriksaan mendalam.

Ia menuturkan bahwa ratusan saksi dan ahli telah dimintai keterangan sebelum polisi mengambil keputusan.

“Jadi saat Polda Metro menetapkan tersangka, setelah cukup lama kasus ini tidak jelas, saya lega. Artinya memang polisi bekerja mendalami kasus ini,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Eks Wamenkumham Denny Indrayana Mau Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Ia juga menegaskan, "Penyidik hanya membuktikan di sini bahwa ijazah tersebut tidak palus berdasarkan semua data yang ada."

Namun Abdul Gafur Sangadji menilai ada hal yang lebih mendasar: bukti primer berupa ijazah asli Jokowi tidak pernah ditampilkan.

Ia bahkan menantang, “Berani nggak Polda Metro Jaya nunjuin ijazah Jokowi?”

Gafur menegaskan perbedaan cara kerja antara tim Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa dengan dua terdakwa kasus serupa sebelumnya, yakni Gusnur dan Bambang Tri.

Menurutnya, penelitian yang dilakukan kliennya merupakan analisis ilmiah, bukan penyebaran informasi menyesatkan.

Ia juga menekankan bahwa sejak kasus-kasus awal bergulir, publik tidak pernah melihat dokumen asli ijazah Presiden.

Ia mengingatkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, “Ternyata tidak pernah dilakukan otentikasi oleh KPU. Ini fakta persidangan, tidak bisa dibantah."

Ia menilai tindakan KPU selama ini hanya berupa purifikasi terhadap salinan yang dilegalisir, bukan autentikasi dokumen asli.

Gafur melanjutkan, “Ya tampilkan saja ijazah Pak Jokowi supaya sama-sama kita lihat. Jangan berdalih di balik ijazah orang. Kenapa primary evidence itu tidak pernah ditampilkan?”

Ia juga mengkritik standar pembuktian polisi yang biasanya memamerkan barang bukti pada kasus lain, seperti narkotika atau alat kejahatan, namun tidak pada polemik ijazah ini.

“Kalau dugaan tindak pidana narkotik, narkotiknya ditampilkan. Kalau dugaan tindak pidana pembunuhan, alatnya ditampilkan. Tetapi kenapa ijazah ini masih misterius?” katanya.

Menurutnya, langkah penyidik justru membuat situasi semakin tidak terang. Ia menegaskan, “Ini cahayanya sudah terang, tapi alat buktinya harus lebih terang lagi."

Ia menutup penyampaiannya dengan peringatan bahwa delapan orang kini menghadapi proses hukum akibat polemik ini.

Tanpa keterbukaan penuh, ia menilai sistem peradilan pidana berada dalam ancaman.

“Rusak ini sistem hukum pidana kita kalau begini. Criminal justice system kita dirusak oleh aparat penegak hukum sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Apa Penyebab Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi? Kuasa Hukum dan Polisi Beda Pendapat

Sosok Abdul Gafur Sangadji

Abdul Gafur Sangadji adalah seorang advokat yang sering menangani kasus-kasus publik. Ia pernah menjadi kuasa hukum Roy Suryo Cs dalam polemik ijazah Presiden Jokowi dan beberapa perkara lain yang menjadi perhatian media.

Gafur juga dikenal aktif menyampaikan pandangan hukum yang kritis, terutama terkait perlunya pembuktian dan transparansi dalam proses hukum.

Selain itu, ia tercatat sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan anggota Peradi.

Di dunia akademik, namanya muncul sebagai peneliti dengan fokus pada hukum bisnis dan kajian perkotaan.

Pada 2024, ia sempat menjadi korban pengeroyokan di Pengadilan Negeri Ambon, sebuah insiden yang membuat namanya makin dikenal publik.

Meski begitu, ia tetap aktif sebagai advokat dan terus terlibat dalam berbagai isu hukum di Indonesia.

Dari seluruh rangkaian perdebatan ini, saya melihat bahwa masalah utama bukan sekadar soal ada atau tidaknya ijazah asli, melainkan menyangkut transparansi lembaga negara.

Ketegangan antara Aryanto dan Roy menunjukkan betapa sensitifnya isu tersebut di publik.

Penulis juga menilai bahwa komunikasi di ruang debat publik sering kali gagal karena ego masing-masing pihak mengambil alih.

Dalam kasus ini, kedua kubu tampak ingin mempertahankan argumen tanpa memberi ruang untuk dialog yang lebih substansial.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved