Berita Viral
Siapa Andi Vickariaz? Jaksa yang Penjarakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis
Inilah sosok Andi Vickariaz, jaksa yang Penjarakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Selain itu, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya bisa bernapas lega.
Keduanya bisa kembali menjalankan profesi sebagai guru berstatus aparatur negara (ASN).
Hal ini usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara yang memecat Abdul Muis dan Rasnal dari status PNS.
“Melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS,” tulis siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri, Jumat (14/11/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara.
“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Irjen Kemendagri, Mahendra.
Duduk Perkara
Abdul Muis diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD.
Kasus ini bermula ketika Abdul Muis menjalankan mandat sebagai Bendahara Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, pada 2018.
Penunjukkan Abdul Muis dilakukan melalui rapat orang tua siswa dan pengurus komite.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis dikutip dari Kompas.com
Muis menjelaskan, dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.
“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Andi Vickariaz
jaksa
SMAN 1 Luwu Utara
Rasnal
Abdul Muis
guru dipenjara
guru dipecat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Akhir Nasib Manaf Zubaidi Usai Debat dengan Dedi Mulyadi: Kehilangan Jabatan, Sudah Habis Dibongkar |
|
|---|
| 2 Pernyataan KGPH Hangabehi usai Gusti Purboyo Resmi Jadi Raja Keraton Solo, Tak Tahu Wasiat PB XIII |
|
|---|
| Berani Hadapi Jusuf Kalla di Kasus Sengketa Tanah, Inilah Sosok Ali Said Presiden Direktur PT GMTD |
|
|---|
| Sosok Seali Syah Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Tegaskan Status Sang Suami yang Batal Di-PTDH |
|
|---|
| Apa Alasan Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya Pasca Dijarah? Habiskan Biaya Rp 250 Juta, Ini Kata Mandor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Siapa-Andi-Vickariaz-Jaksa-yang-Penjarakan-2-Guru-SMAN-1-Luwu-Utara-Rasnal-dan-Abdul-Muis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.