Berita Viral

Berani Hadapi Jusuf Kalla di Kasus Sengketa Tanah, Inilah Sosok Ali Said Presiden Direktur PT GMTD

Inilah sosok Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, yang berani hadapi mantan Wapres Jusuf Kalla di kasus sengketa tanah.

kolase instagram Maze dan laman resmi PT GMTD
LAWAN JUSUF KALLA - Kolase foto Jusuf Kala (kiri) dan Predisn Direktur PT GMTD, Ali Said (kanan).Mereka berdua bersitegang terkait sengketa tanag. 
Ringkasan Berita:
  • Sengketa tanah antara Jusuf Kalla dan PT GMTD Tbk kembali memanas dengan klaim kepemilikan yang berlawanan.
  • PT GMTD menegaskan lahan 16,4 hektar tersebut sah mereka peroleh melalui transaksi resmi pada periode 1991–1998.
  • Perusahaan menyatakan pihak lain tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim lahan tersebut.
  • PT GMTD melaporkan dugaan penyerobotan fisik lahan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, yang berani hadapi Jusuf Kalla di kasus sengketa tanah.

Perselisihan mengenai lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, kembali mencuat setelah mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk (perusahaan yang berada di bawah naungan Lippo Group) saling mengklaim kepemilikan.

Polemik ini belum menemukan titik temu dan terus menjadi perhatian publik.

PT GMTD menegaskan tidak gentar menghadapi klaim tersebut.

Perusahaan bersikukuh bahwa bidang tanah yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, telah mereka dapatkan melalui proses pembelian resmi.

Pernyataan ini berbeda dengan tudingan Jusuf Kalla yang sebelumnya menilai bahwa lahan seluas 16,4 hektar itu telah “dicaplok” oleh pihak GMTD.

Sikap perusahaan disampaikan langsung oleh Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.

Ia menyebutkan bahwa seluruh proses perolehan tanah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku pada saat itu.

“Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).

Ali menjelaskan bahwa pada periode tersebut PT GMTD Tbk menjadi satu-satunya entitas yang memiliki hak dan kewenangan resmi untuk melakukan transaksi tanah di kawasan Metro Tanjung Bunga.

“Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa klaim apa pun yang diajukan oleh pihak lain terhadap tanah tersebut tidak memiliki pijakan hukum.

“Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Ali menegaskan.

Baca juga: Sosok Jenderal TNI Bintang 2 yang Muncul saat Tanah Eks Wapres Jusuf Kalla Diduga Diserobot Mafia

Ali juga mengungkap bahwa dalam satu bulan terakhir, area tanah seluas 16 hektar itu sempat mengalami percobaan pengambilalihan secara fisik dan ilegal oleh pihak tertentu.

Aktivitas tersebut, kata dia, terekam dengan baik oleh tim mereka.

PT GMTD kemudian melaporkan dugaan penyerobotan tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," tutupnya.

Sosok Ali Said

Ali Said adalah Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), perusahaan pengembang kawasan Tanjung Bunga di Makassar.

Ia merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam Bandung. Selain memimpin GMTD, Ali Said juga aktif di berbagai organisasi bisnis, seperti Kadin Indonesia dan HIPMI.

Di bawah kepemimpinannya, GMTD meraih penghargaan sebagai pengembang real estate terbaik pada 2025.

Namanya beberapa kali muncul di media karena keterlibatannya dalam sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, di mana ia menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan milik sah perusahaan.

Ia juga pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK dalam sebuah kasus besar, namun tetap menjalankan perannya sebagai pimpinan perusahaan.

Secara keseluruhan, Ali Said dikenal sebagai sosok pebisnis yang aktif dan berpengaruh di dunia properti nasional.

Baca juga: Duduk Perkara Tanah Eks Wapres Jusuf Kalla Diduga Diserobot Mafia, Pihak Ini Klaim Eksekusi Sah

Duduk Perkara

Sengketa tanah di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, kembali mencuat ke publik.

Kasus ini menyeret dua nama besar dunia usaha: PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

Luas lahan yang diperebutkan mencapai sekitar 164 ribu meter persegi.

Bahkan, konflik ini membuat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turun langsung ke lokasi hingga menunjukkan kemarahan terbuka terhadap pihak yang ia anggap melakukan klaim tidak sah.

Jusuf Kalla menyebut persoalan ini sebagai indikasi adanya praktik mafia tanah di balik perebutan lahan tersebut.

Berikut duduk perkaranya melansir dari Kompas.com.

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjelaskan bahwa perusahaan yang berdiri sejak 1952 itu telah lama memiliki lahan tersebut dengan dokumen hukum resmi dari BPN Makassar.

Ia menyebut, empat bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan masih berlaku hingga 24 September 2036.

Empat bidang itu antara lain:

HGB No. 695/Maccini Sombala (41.521 m⊃2;)
HGB No. 696/Maccini Sombala (38.549 m⊃2;)
HGB No. 697/Maccini Sombala (14.565 m⊃2;)
HGB No. 698/Maccini Sombala (40.290 m⊃2;)
Ditambah akta pengalihan hak No. 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m⊃2;, sehingga total mencapai 164.151 m⊃2;.

“Klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini,” kata Azis dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Namun sejak akhir September 2025, terjadi gangguan fisik akibat aktivitas pemagaran yang dilakukan pihak lain.

Sebaliknya, PT GMTD Tbk, anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), menyatakan bahwa eksekusi lahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pernyataan resmi pada Senin (3/11/2025), perusahaan itu menjelaskan telah mengeksekusi lahan 16 hektare sesuai Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi No. 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks.

“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.

Kalla Group Bantah Terlibat dalam Kasus Perdata

Pihak PT Hadji Kalla menolak klaim eksekusi tersebut. Subhan Djaya Mappaturung, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah menjadi tergugat atau turut tergugat dalam perkara yang dijadikan dasar eksekusi.

“Kami tidak pernah masuk dalam tergugat, tidak pernah masuk dalam turut menggugat. Jadi memang kami betul-betul independen. Kok tiba-tiba diajukan eksekusi, kan tidak mungkin,” tegas Subhan.

Perusahaan juga telah mengirim surat resmi ke PN Makassar untuk meminta pembatalan atau penundaan eksekusi, karena pihak yang disebut dalam eksekusi tidak pernah menguasai lahan tersebut.

Kemarahan JK terekam jelas dalam video yang beredar luas. Datang mengenakan kemeja putih pada Rabu (5/11/2025), ia menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah dari ahli waris Kerajaan Gowa.

“35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak,” kata JK.

Ia menuding ada rekayasa dan kepentingan tersembunyi di balik eksekusi itu.
“Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan Lippo itu, ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar,” ujarnya tegas.

JK juga mempertanyakan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi yang menurutnya cacat administrasi.

“Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” tambahnya.

JK kembali menegaskan bahwa lahan 16,4 hektare tersebut memiliki alas hak resmi dari BPN yang diterbitkan sejak 1996 dan masih berlaku hingga 2036.

“Kita kan punya suratnya, ada sertipikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” katanya.

Ia menilai kasus ini sebagai bentuk perampasan aset dan meminta aparat hukum bersikap objektif.
“Aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” tutup JK.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved