Berita Viral

Akhir Nasib Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Luwu Utara, Kemendagri Batalkan Pemecatan dari PNS

Akhirnya, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, bisa bernapas lega. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas Muhammad Amran Amir
Dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, yang di-PTDH karena memperjuangkan hak honorer melalui sumbangan dana komite sekolah, Selasa (11/11/2025) 

“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.

“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.

Setelah diberhentikan sebagai PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.

“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.

Selama menjabat bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp 125.000 per bulan dan tambahan Rp 200.000 sebagai wakil kepala sekolah, sebagian digunakan untuk membantu guru honor.

Aksi Solidaritas Guru dan Permohonan Grasi ke Presiden

Kasus Abdul Muis memantik aksi solidaritas dari PGRI Luwu Utara di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025). Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.

“Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.

PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.

Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:

  • Drs. Rasnal, M.Pd — Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD
  • Drs. Abdul Muis — Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD

Kasus Abdul Muis menjadi cerminan kaburnya batas antara sumbangan sukarela dan pungli di sekolah negeri.

Komite sekolah sejatinya mitra lembaga pendidikan, bukan penanggung jawab utama pendanaan.

Namun, di banyak daerah, keterbatasan anggaran membuat mereka berperan lebih aktif.

“Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.

Siswa Beri Bantuan

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 1 Luwu Utara, mereka menyerahkan donasi kepada Abdul Muis.

Penyerahan donasi berlangsung di Sekretariat PGRI Kabupaten Luwu Utara, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Senin (10/11/2025).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved