Jimly Bongkar Cara Kerja Reformasi Polri, Public Hearing Tak Libatkan Parpol Rapat Tiap Pekan 

Beranggotakan 10 orang termasuk Jimly sebagai ketua. Selain Jimly, ada mantan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menjadi keterwakilan unsur sipil.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Kolase SURYA.CO.ID/Youtube
Pelantikan Komisi Reformasi Polri 

Jimly juga mengungkapkan komite yang dipimpinnya turut melibatkan tim reformasi yang dibentuk oleh internal Polri.

Adapun tim tersebut diketuai oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana dengan anggota berjumlah 52 orang. Sementara, Kapolri menjabat sebagai pengawas.

Jimly menuturkan pelibatan tim internal Polri tersebut agar memberikan perspektif beragam terkait kondisi di Korps Bhayangkara.

"Tadi kami putuskan, ketua tim reformasi internal itu kita selalu undang tiap rapat Kamis supaya dari intern juga punya informasi yang kadang-kadang kita perlukan, sehingga kita tidak melihat Polri itu dari luar," jelasnya.

Namun, Jimly menegaskan pihaknya tidak bakal melibatkan perwakilan dari partai politik (parpol) dalam rapat.

Dia mengatakan perwakilan tersebut nantinya akan bertugas dalam fungsi legislasi melalui DPR oleh para anggota dewan.

"Kalau partai nanti urusan policy making di undang-undang, itu nanti mereka pasti terlibat. Jadi kita nggak perlu undang partai (rapat)," jelasnya.

Kendati demikian, Jimly mengatakan Komite Reformasi Polri terbuka jika DPR akan memanggil untuk agenda tertentu.

"Tapi kalau partai dalam hal ini DPR, misalnya Komisi III, mau mengundang komisi ini semisal dalam rangka membahas RUU KUHAP, ya boleh-boleh saja," jelasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved