Berita Viral

Sosok Irjen Djuhandhani Kapolda Sulsel yang Tuntaskan Kasus Penculikan Bilqis, Baru Jabat 7 Hari

Inilah sosok Kapolda Sulawesi Selatan (Sulses), Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menuntaskan kasus penculikan Bilqis Ramdhani (4).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com Fitri Rachmawati/Tribun Timur Muslimin Emba
(kiri ke kanan) Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Kombes Djuhandhani Raharjo Puro, berada di Polda NTB, Kamis (10/7/2025). Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat merilis kasus Bilqis di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025) 

Sekira pukul 21.00 Wita, pihak kepolisian mengonfirmasi kabar penemuan Bilqis kepada keluarga di Makassar, melalui sambungan panggilan video (video call). 

Baca juga: Rekam Jejak 10 Pahlawan Nasional yang Baru Diumumkan Presiden Prabowo, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Pada Minggu (9/11/2025) pagi,  Bilqis diterbangkan dari Jambi menuju Makassar, melalui Surabaya.

Keluarga dan puluhan warga mulai berkumpul di Polrestabes Makassar sejak pagi, menunggu kedatangan Bilqis.

Minggu siang, Bilqis tiba di Markas Polrestabes Makassar. Kedatangan Bilqis disambut tangis haru keluarga.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyerahkan Bilqis secara langsung kepada orang tuanya.

Ayah Bilqis, Dwi Nurmas, memeluk erat putrinya dengan linangan air mata dan menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes.

Setelah penyerahan resmi dan dipastikan dalam kondisi sehat, Bilqis dibawa pulang oleh keluarga ke rumah mereka di Jalan Pelita 2, Kecamatan Rappocini.

Dalam kasus ini, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro tegas meminta anak buahnya tidak pulang sebelum menemukan korban dan pelaku.

"Saya sampaikan kepada unit operasional, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan," kata Irjen Pol Djuhandhani, dikutip dar Tribun Timur

Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

Irjen Djuhandhani merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani.

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved