Berita Viral

Roy Suryo Cs Terbukti Manipulasi Data di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Pasal Pidana yang Bisa Dijeratkan

Roy Suryo Cs terbukti melakukan manipulasi data dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews.com Ramadhan LQ/ Wartakotalive.com Alfian Firmansyah
(kiri ke kanan) Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Kubu Roy Suryo Cs mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 

"Jadi yang kami sayangkan, dengan kesimpulan bahwa identik atau bahkan otentik dengan pengujian forensik dan segala macam itu, ada satu yang kurang," tutur Rismon.

"Kenapa enggak ditunjukkan pada saat tadi penetapan tersangka, kenapa tidak ditunjukkan dokumen yang katanya diuji tersebut, yang katanya asli tersebut? Begitu," tambahnya.

Kemudian, Rismon menyebut, polisi seperti hanya melakukan gelar perkara secara tidak serius terkait polemik keabsahan ijazah Jokowi.

"Jadi ya ini seperti gelar perkara main-main, sama seperti ketika gelar perkara khusus ketika kami hadiri yang lalu, Dirtipidum juga hanya berani menampilkan fotokopi, itu pun versi digital," ucap Rismon.

"Pada gelar perkara khusus juga tidak ada ditampilkan atau diberikan, baik secara analog maupun digital," imbuhnya.

 Rismon pun yakin dan masih percaya diri meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, masih ada beberapa langkah hukum yang bisa ia tempuh.

"Jadi kami percaya diri, ada praperadilan dan lainnya. Kami akan melakukan perlawanan-perlawanan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku begitu," tandasnya.

Dokter Tifa Serahkan Kuasa Hukum

Melalui unggahan di media sosial X, dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan terkait statusnya yang telah menjadi tersangka.

"Di hari Jumat penuh berkah. Bismillahirrahmanirrahim La hawla wa laa quwwata illa bila," tulis dokter Tifa dikutip dari akun X @DokterTifa, Jumat (7/11/2025).

 1. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya 

2. ⁠Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku. 

3. ⁠Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir.

dr.Tifauzia Tyassuma

Roy Suryo Catut SM

Terpisah, Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved