Berita Viral

Roy Suryo Cs Terbukti Manipulasi Data di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Pasal Pidana yang Bisa Dijeratkan

Roy Suryo Cs terbukti melakukan manipulasi data dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews.com Ramadhan LQ/ Wartakotalive.com Alfian Firmansyah
(kiri ke kanan) Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Kubu Roy Suryo Cs mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 

Penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini diambil setelah penyidik menemukan ratusan barang bukti yang dinilai menguatkan bahwa ijazah Jokowi sah dan diterbitkan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

8 Orang Tersangka

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami membagi para tersangka dalam dua kluster."

"Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu RS, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Baca juga: 8 Sosok Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa

"Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT," ujar Kapolda Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. 

Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Rismon Sianipar Ngeyel Minta Ditunjukkan IJazah Jokowi 

Di sisi lain, setelah menjadi tersangka, Rismon mengaku dirinya datar alias biasa-biasa saja.

 Hal ini ia sampaikan melalui sambungan panggilan video dalam program Breaking News yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Jumat siang.

Akademisi sekaligus pemilik kanal YouTube Balige Academy tersebut menyampaikan, penetapan sebagai tersangka adalah bagian dari perjuangan yang ia lakukan bersama Roy Suryo cs untuk mencari kebenaran.

Menurutnya, mengulik dokumen ijazah milik mantan penguasa negara tentu berbuntut risiko diseret ke ranah hukum.

"Tanggapan saya datar saja ya. Jadi ini adalah bagian dari risiko perjuangan ya," kata Rismon Sianipar.

"Bahwa ketika kita meneliti dokumen mantan orang terkuat nomor satu, ya inilah risikonya," tambahnya.

Lantas, Rismon mempertanyakan soal keabsahan ijazah Jokowi yang sudah dinyatakan identik atau autentik oleh Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 lalu.

Menurutnya, jika sudah dinyatakan identik, mengapa ijazah tersebut tak juga ditunjukkan kepada publik.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved