Berita Viral
Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polisi Beber Fakta Merekam Sendiri
Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur oleh Direktorat Siber Polda Jabar.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lisa diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam.
Setelah selesai diperiksa, Lisa terlihat keluar dari Bareskrim Polri ditemani oleh pengacaranya. Ia tidak tampak mengenakan rompi tahanan maupun borgol di tangannya.
Lisa juga sempat tersenyum dan memberikan keterangan singkat kepada awak media yang menunggu di luar.
“Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu saja, terima kasih,” kata Lisa pada Jumat malam.
Dalam pemeriksaan pertamanya itu, Lisa mengaku dicecar sebanyak 44 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Ancaman hukuman dari Pasal 310 KUHP paling lama sembilan bulan penjara, sedangkan Pasal 311 KUHP paling lama empat tahun penjara.
Menurut Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penahanan hanya wajib dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Karena ancaman hukuman dalam kasus Lisa berada di bawah lima tahun, polisi tidak wajib melakukan penahanan.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Awal Perseteruan Lisa dan Ridwan Kamil
Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula dari pengakuan Lisa yang menyebut anaknya merupakan hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut. Ia bahkan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar.
Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis politikus Partai Golkar itu.
Lisa Mariana
Lisa Mariana tersangka kasus video syur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Meaningful
| Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie yang Dilantik Jadi Ketua Komisi Reformasi Polri, Eks Ketua MK |
|
|---|
| Pengakuan Saksi Mata Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Terjadi Saat Doa, Bau Bahan Kimia Menyengat |
|
|---|
| Rekam Jejak Kolonel Donny Pramono yang Pastikan Lifter Rizki Juniansyah Akan Dilantik Jadi Letda |
|
|---|
| Respon Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sentil Sosok SM Silfester Matutina? |
|
|---|
| Kronologi Ledakan di Masjid SMA Negeri 72 Jakarta, Ada Senjata Api Bertuliskan 'Welcome To Hell' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/lisa-janda-gemoy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.