Berita Viral

Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polisi Beber Fakta Merekam Sendiri

Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur oleh Direktorat Siber Polda Jabar.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
LISA MARIANA TERSANGKA - Lisa Mariana ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Lisa Mariana jadi teresangka kasus video syur. 
Ringkasan Berita:
  • Selebgram Lisa Mariana dan pemeran pria dalam video syur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Jabar.
  • Polisi mengungkap fakta bahwa Lisa secara sadar merekam video tersebut dan mengakuinya di hadapan penyidik.
  • Kasus ini turut dikaitkan dengan persoalan hukum Lisa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sehingga Polda Jabar berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

 

SURYA.CO.ID - Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur oleh Direktorat Siber Polda Jabar.

Selain Lisa, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video itu sebagai tersangka.

Dalam mengungkap kasus Lisa Mariana, polisi mengantongi bukti dan fakta mengejutkan.

Lisa Mariana sendiri mengaku, bahwa ia sengaja mereka video tersebut.

Menurut pengakuan Lisa Mariana, ia merekam dalam keadaan sadar.

“Pemeran laki-lakinya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ada pernyataan kuat secara sadar para pelaku itu ada di video dan sengaja direkam. LM juga mengakui itu secara sadar merekam,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Jumat (7/11/2025).

Hendra menjelaskan, keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup kuat untuk menjerat keduanya.

Meski begitu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, karena kasus ini berkaitan dengan persoalan hukum lain antara Lisa dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri Polda Metro Jaya, sehingga proses yang diutamakan sebenarnya di Bareskrim, karena sebenarnya ini kan upaya saling lapor yang dilakukan oleh Ridwan Kamil dan Lisa di Bareskrim,” katanya.

Ia menambahkan, kasus yang ditangani pihaknya merupakan bagian dari proses hukum yang lebih besar di tingkat pusat.

“Maka, kami proses pertama di Bareskrim dan proses selanjutnya dugaan kuat postingan dan lainnya seperti perekaman dilakukan dengan sengaja oleh yang bersangkutan,” ucap Hendra.

Sebelumnya, Lisa Mariana dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jabar oleh Asosiasi Advokat Indonesia pada Juli lalu, setelah muncul video syur yang diduga menampilkan dirinya bersama seorang pria bertato.

Video tersebut kemudian beredar luas dan menuai banyak sorotan publik.

Baca juga: Kuasa Hukum RK Minta Lisa Mariana Tes DNA Dengan Revelino, Kan Niat Cari Ayah Kandung

Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Selebgram Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lisa diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam.

Setelah selesai diperiksa, Lisa terlihat keluar dari Bareskrim Polri ditemani oleh pengacaranya. Ia tidak tampak mengenakan rompi tahanan maupun borgol di tangannya.

Lisa juga sempat tersenyum dan memberikan keterangan singkat kepada awak media yang menunggu di luar.

“Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu saja, terima kasih,” kata Lisa pada Jumat malam.

Dalam pemeriksaan pertamanya itu, Lisa mengaku dicecar sebanyak 44 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Ancaman hukuman dari Pasal 310 KUHP paling lama sembilan bulan penjara, sedangkan Pasal 311 KUHP paling lama empat tahun penjara.

Menurut Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penahanan hanya wajib dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Karena ancaman hukuman dalam kasus Lisa berada di bawah lima tahun, polisi tidak wajib melakukan penahanan.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Awal Perseteruan Lisa dan Ridwan Kamil

Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula dari pengakuan Lisa yang menyebut anaknya merupakan hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut. Ia bahkan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar.

Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis politikus Partai Golkar itu.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved