Berita Viral
Apa Kabar Sandra Dewi? Usai Harvey Moeis Dipenjara dan Aset Disita, Momen Tahan Tangis Disorot Lagi
Sandra Dewi mencabut gugatan soal aset yang disita, namun pengakuannya penuh air mata di sidang Harvey Moeis jadi sorotan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Sandra Dewi sempat menggugat penyitaan aset terkait kasus suaminya, Harvey Moeis, namun kemudian mencabut gugatan tersebut.
- Harvey Moeis ditahan sejak Maret 2024 atas dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk.
- Usai kabar pencabutan gugatan, video kesaksian emosional Sandra di sidang Oktober 2024 kembali viral.
SURYA.co.id - Nama Sandra Dewi kembali menjadi topik hangat di dunia hiburan Tanah Air.
Istri dari Harvey Moeis itu tengah menjadi sorotan setelah mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan kasus hukum suaminya.
Gugatan tersebut ia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun kini telah resmi ia cabut.
Seperti diketahui, Harvey Moeis ditangkap pada akhir Maret 2024 karena tersangkut kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk.
Langkah Sandra Dewi yang sempat menggugat penyitaan aset itu pun menimbulkan beragam reaksi publik, ada yang mendukung, ada pula yang menilai sebaliknya.
Namun setelah kabar pencabutan gugatan itu mencuat, publik justru kembali menyoroti pengakuan emosional Sandra Dewi saat bersaksi di sidang kasus Harvey Moeis pada Oktober 2024 lalu.
Dalam sidang tersebut, aktris kelahiran Pangkal Pinang, 8 Agustus 1983 ini tak kuasa menahan tangis saat mengungkap kerinduannya terhadap sang suami.
“Tiap hari berdoa, sama mau bertanya kapan saya bisa bertemu dengan suami saya,” ujar Sandra Dewi dengan suara bergetar, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (6/11/2025).
Dalam kesempatan itu, bintang film Quickie Express tersebut juga menuturkan bahwa bukan hanya dirinya, tetapi kedua anaknya turut merasakan kehilangan sosok ayah.
“Karena anak-anak saya sepertinya sudah dekat dengan suami saya,” ungkap Sandra lagi.
Sambil meneteskan air mata, Sandra mengenang bagaimana anak-anaknya sering kali bertanya tentang ayah mereka.
“Anak saya selalu bertanya, ‘Papa di mana? Kenapa nggak anterin sekolah lagi? Kenapa tidak mengajak mereka untuk bermain bersama lagi,’” kisahnya lirih.
Momen haru ini kembali menjadi viral di media sosial bersamaan dengan kabar pencabutan gugatan yang dilakukan Sandra Dewi.
Publik pun kembali membicarakan ketegaran sang aktris di tengah badai yang menimpa keluarganya.
Baca juga: Telanjur Terkuak Modus Harvey Moeis Transit Uang, Sandra Dewi Akhirnya Menerima Aset-asetnya Disita
Menerima Aset-asetnya Disita
Sebelumnya sidang keberatan Sandra Dewi telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025).
Dalam sidang itu terungkap bahwa aset yang disita dari Sandra Dewi belum mampu membayar uang pengganti Harvey Moeis yang berjumlah Rp 420 miliar.
Hanya saja tidak disebutkan total nilai aset yang disita Sandra Dewi.
Dalam sidang sebelumnya juga terungkap kalau Sandra Dewi membuka rekening atas nama asistennya, Ratih.
Rekening atas nama Ratih digunakan sebagai transit uang dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi.
Uang dari Harvey untuk Sandra ini digunakan untuk membeli aset dan barang-barang.
Lalu, pada sidang pada 10 Oktober 2024, Sandra sempat memerintahkan Ratih untuk menarik seluruh uang dari rekeningnya. Penarikan uang ini dilakukan saat Harvey ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, setelah masalah ini dibuka di persidangan, Sandra Dewi justru mencabut permohonan keberatannya.
Pencabutan ini diserahkan oleh pengacara Sandra Dewi.
Sementara itu, selaku pemohon, Sandra dan kerabatnya tidak hadir langsung dalam sidang.
“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.
“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios.
Jumlah Aset Sandra Dewi yang Disita
Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA. Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun, di mana Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.
Dalam sidang Jumat (24/10/2025), jaksa membeber alasan menyita aset-aset Sandra Dewi.
Menurut penyidik Kejagung Max Jefferson, soal aset berkaitan dengan akta perkawinan dan akta pisah harta antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis.
“Apa yang ada di dalam akta perkawinan ini juga menjadi salah satu dasar penyidik yakin ini ada hasil tindak pidana yang dipakai atau ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di situ oleh Harvey Moeis dan sekarang masih terus dilakukan perkembangan,” ujar
Disebutkan ada yang janggal dalam akta perkawinan Sandra dan Harvey.
Di bagian atas akta perkawinan tertulis "Tanggal 12 Oktober 2016 menghadap di hadapan saya (nama) notaris ini. Tapi, di bawah (bagian cap) justru tertulis tanggal 18 Oktober 2025.
Ia mengatakan, secara formal, akta pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang tercatat.
Namun, perbedaan tanggal dalam dokumen ini menjadi pertanyaan karena akta dibuat di hadapan notaris.
Kemudian, Max juga menyoroti isi materiil akta yang menjelaskan soal pisah harta suami istri ini.
Dalam akta pisah harta ini, secara tegas dipisahkan bahwa aset dan harta milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis tidak akan pernah tercampur.
“Lalu, isi materiilnya dalam akta itu coba dicermati, setiap pasal itu memisahkan dengan tegas ini punya pihak 1 Bu Sandra dan punya Pak Harvey, ini tidak akan pernah tercampur,” lanjut Max.
Namun, seiring perjalanan waktu, penyidik menemukan pencampuran uang milik keduanya.
Harvey diketahui beberapa kali mentransfer atau memindahkan uang ke rekening milik Sandra.
Ada juga, uang untuk Sandra dari Harvey ditransfer lebih dahulu melalui rekening asisten Sandra, Ratih.
“Tapi, dalam pelaksanaan, bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, bisa uang yang untuk kebutuhan Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih. Kenapa enggak langsung Pak Harvey sendiri beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu,” lanjut Max.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Sandra Dewi
Harvey Moeis
kasus dugaan korupsi tata niaga timah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Gara-gara Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Purbaya Didatangi Bos Tekstil, Bahas Tentang Ini |
|
|---|
| Imbas Bu Dosen EY Dibunuh dan Dirudapaksa Bripda Waldi, Keluarga Korban Tuntut Ini ke Polisi |
|
|---|
| Cara Daftar Magang Kemnaker Batch 2, Ada Ribuan Lowongan dan Dapat Uang Saku Setara UMK |
|
|---|
| Siapa yang Akan Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi? Polisi Siap Umumkan, Ini Kata Pengacara |
|
|---|
| Imbas Prabowo Disebut Takut dengan Jokowi, Pasang Badan dan Puji Mantan Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Apa-Kabar-Sandra-Dewi-Usai-Harvey-Moeis-Dipenjara-dan-Aset-Disita-Momen-Tahan-Tangis-Disorot-Lagi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.