Berita Viral

Babak Baru Pemakzulan Bupati Sudewo, 2 Pentolan Demo Pati Kini Ditangkap Polisi, Terjerat Kasus Ini

Polemik pemakzulan Bupati Pati Sudewo kini memasuki babak baru. Dua pentolan demo Pati kini ditangkap polisi karena terjerat kasus.

Kolase Tribun Jateng
DITANGKAP POLISI - Kolase foto Supriyono alias Botok (kanan) dan Teguh Istiyanto (kiri), 2 Pentolan Demo Pati yang Kini Ditangkap Polisi. 
Ringkasan Berita:
  • Dua aktivis AMPB, Supriyono dan Teguh, ditangkap usai aksi blokade Jalan Pantura Pati–Rembang.
  • Aksi dilakukan sebagai protes atas keputusan DPRD Pati yang menolak pemakzulan Bupati Sudewo.
  • Blokade sempat menyebabkan kemacetan sekitar 15 menit di kawasan Widorokandang.
  • Polisi menyita dua mobil dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sejumlah pasal KUHP.

 

SURYA.co.id - Polemik pemakzulan Bupati Pati Sudewo kini memasuki babak baru. Dua pentolan demo Pati kini ditangkap polisi karena terjerat kasus.

Setelah memimpin aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Pati yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), akhirnya diamankan pihak kepolisian pada Jumat malam (31/10/2025).

Keduanya kini menyandang status tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi pemblokiran arus lalu lintas di jalur Pantura Pati–Rembang serta dugaan penghasutan terhadap massa.

Insiden pemblokiran itu terjadi usai rapat paripurna DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.

Alih-alih melengserkan, dewan hanya mengeluarkan rekomendasi perbaikan kinerja.

Dari tujuh fraksi, enam menyatakan cukup dengan evaluasi, sementara Fraksi PDIP menjadi satu-satunya pihak yang mendukung pencopotan Sudewo karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran administratif dan etika birokrasi.

Di antara tudingan yang muncul terhadap Sudewo adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat, serta praktik nepotisme dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Kekecewaan massa AMPB atas keputusan DPRD itu pun memuncak. Mereka melakukan aksi blokade di Jalan Pantura tepatnya di kawasan Widorokandang, Kecamatan Pati. Aksi tersebut berlangsung sekitar 15 menit dan menyebabkan lalu lintas sempat tersendat panjang.

Polisi menuturkan, Supriyono dan Teguh yang berasal dari Kecamatan Margorejo diduga dengan sengaja menghentikan kendaraan untuk menutup arus lalu lintas.

Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati mendapat laporan warga terkait kemacetan di lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, aparat turun langsung ke tempat kejadian dan menemukan adanya dua mobil, Chevrolet dan Ford Ranger, yang digunakan untuk memblokir jalan.

Setelah memastikan adanya pelanggaran, kedua aktivis beserta kendaraan mereka diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pati, lalu dipindahkan ke Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lanjutan.

Baca juga: Akhir Nasib Bupati Pati Sudewo Usai Lolos dari Pemakzulan Berkat 6 Fraksi, Janji Perbaiki 2 Hal

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, langkah cepat aparat bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih luas.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat.”

“Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Jaka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/11/2025) malam, melansir dari Tribun Banyumas.

Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa Supriyono dan Teguh akan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau penghalangan jalan umum dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara, dan bisa mencapai 15 tahun jika menimbulkan korban jiwa atau bahaya besar.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan (ancaman enam tahun penjara), Pasal 169 ayat (1) dan (2) mengenai keterlibatan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana (ancaman enam tahun), serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama.

Kapolresta menekankan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujar dia.

Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan

Sebelumnya, Kasus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, berakhir seiring hasil sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (31/10/2025) malam. 

Bupati Sudewo dinyatakan lolos dari pemakzulan setelah enam fraksi di DPRD memberikan rekomendasi perbaikan kinerja.

Artinya, Bupati Sudewo tetap bisa menjalankan roda pemerintahan sesuai hasil voting.

Sementara satu fraksi, yaitu PDI Perjuangan (PDIP) lantang menyuarakan pemakzulan Bupati Sudewo, karena menilai beberapa kebijakannya menyalahi aturan sesuai paparan panitia khusus (pansus). 

Atas hasil tersebut, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, meminta maaf kepada masyarakat yang mendukung pemakzulan Bupati Sudewo.

"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati, itulah hasil akhir yang disampaikan oleh teman-teman DPRD Pati," kata Ali, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Bagaimana respons Bupati Sudewo?

Menanggapi hasil sidang paripurna DPRD Pati, Bupati Sudewo mengucapkan terima kasih dan menghargai sejumlah pendapat yang disampaikan dalam sidang paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami sebagai Bupati memberikan penghargaan pada forum ini, semua hal yang disampaikan tadi dalam risalah pansus yang kami ikuti dari awal hingga akhir," kata Sudewo, melalui virtual.

Ia menyebut, seluruh proses dan hasil sidang akan dijadikannya sebagai bahan introspeksi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah. 

“Semua yang disampaikan dalam risalah pansus yang kami ikuti dari awal hingga akhir menjadi evaluasi kinerja kami ke depan, dalam rangka ikhtiar kami membangun Pati ke depan, demi kesejahteraan Kabupaten Pati," katanya dalam tayangan live streaming YouTube Tribunnews, Jumat (31/10/2025).

Sudewo juga berjanji akan untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah ke depan berdasarkan catatan-catatan penting, terutama transparansi kebijakan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menambahkan, hasil sidang menjadi momentum bagi dirinya untuk membangun komunikasi lebih baik antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Proses Sidang Paripurna

Sidang Paripurna dihadiri 49 anggota dewan dengan 7 fraksi yang terlibat dalam voting terbuka untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Hasilnya, 36 anggota DPRD Pati menolak pemakzulan, sementara 13 anggota lainnya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan dari jabatannya.

Fraksi yang menolak wacana pemakzulan berasal dari Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS. Sementara fraksi yang menyetujui wacara pemakzulan adalah PDIP. 

Enam fraksi yang menolak, memberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja ke depan.

“Fraksi PDI Perjuangan menghendaki agar Pak Bupati dimakzulkan. Akan tetapi, ada enam fraksi, yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, yang menginginkan agar Bupati diberikan rekomendasi perbaikan kinerja,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Jumat (31/10/2025).

Meski paling keras menyoroti kebijakan Bupati, fraksi PDIP tetap menyampaikan bahwa hasil temuan pansus sebaiknya dijadikan bahan koreksi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Dalam laporan akhirnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati memaparkan 12 poin temuan yang berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemerintahan di era Sudewo.

Beberapa di antaranya mencakup kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo, penentuan proyek infrastruktur, serta kebijakan terhadap pelaku UMKM.

Selain itu, pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran seperti penggantian slogan Kabupaten Pati, pembohongan publik, serta tindakan yang dianggap melanggar sumpah jabatan.

Kekecewaan Masyarakat Pati

Di sisi lain, massa Masyarakat Pati Bersatu (MPB) yang menggelar aksi di Alun-alun Pati kecewa berat dengan hasil paripurna tersebut.

Mereka menilai DPRD telah gagal menjalankan amanah rakyat karena tidak melanjutkan proses pemakzulan.

Koordinator MPB, Teguh Istiyanto, menyampaikan kemarahan dan rasa tidak percaya terhadap hasil keputusan DPRD.

“Kalau DPRD tadi tidak memakzulkan berarti DPRD itu pengkhianat rakyat,” ucap Teguh saat ditemui di Alun-alun Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (31/10/2025).

Dalam kondisi lelah usai menggelar aksi sejak siang, Teguh menegaskan pihaknya akan melanjutkan perlawanan dengan mengajukan mosi tidak percaya terhadap seluruh anggota dewan.

“Ya pasti nanti kami berikan mosi tidak percaya, kami minta mereka semua mundur, kalau tidak mau mundur kami lengserkan semua pejabat di Pati,” tegasnya.

Ia menambahkan, MPB akan menyiapkan langkah lanjutan untuk menuntut pertanggungjawaban para wakil rakyat.

“Agenda selanjutnya adalah kami akan mengeksekusi semua pengkhianatan rakyat, termasuk DPRD, kami akan eksekusi,” terang Teguh.

Sebelum membubarkan diri, massa sempat membakar ban di area alun-alun sebagai simbol protes atas keputusan DPRD.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved