Putusan MKD: Nafa, Eko Patrio dan Sahroni Langgar Kode Etik, Uya Kuya - AdieS Kadir Aman
Lima anggota DPR non aktif tersebut yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.
MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.
MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.
Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.
Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.
Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.
Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.
Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MKD: 3 Anggota DPR Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi Dinonaktifkan 6 Bulan
| Panpel Siapkan 7.000 Tiket Derby Jatim Persik Kediri vs Persebaya Surabaya, Persikmania Dapat Diskon |
|
|---|
| Kunci Sehat GM Hotel Cordia Surabaya Airport Galuh Nur Aidha : Senang Sayur Mentah dan Jalan Kaki |
|
|---|
| Sosok Adang Daradjatun Ketua MKD DPR RI yang Sanksi Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio: Eks Wakapolri |
|
|---|
| Daya Tarik Wisata Alam Gosari Gresik Bikin Fakultas Vokasi Unair Lakukan Kegiatan Ini |
|
|---|
| Beda Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach: 3 Anggota Terbukti Langgar Kode Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/putusan-mkd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.