Berita Viral

Beda Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach: 3 Anggota Terbukti Langgar Kode Etik

MKD mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Youtube DPR RI
Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR.
  • Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali. 
  • Tiga anggota dinyatakan terbukti melanggar, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni
  • Kelima terlapor tidak diberikan hak keuangan selama masa penonaktifan.

 

SURYA.CO.ID - Akhirnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni.

Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengumumkan nasib teradu I, yaitu Adies Kadir.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik."

"Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang meminta agar Nafa Urbach melakukan instrospeksi diri. P

Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Nenek Mutmainah Asal Jombang Tertangkap, Ternyata Keponakan Sendiri

Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.

MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.

Baca juga: 4 Fakta Arjuna Pemuda Tewas Dikeroyok Gara-gara Istirahat di Masjid Sibolga, Polisi: Murni Kriminal

MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

Kondisi Terkini Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Sahroni menjadi sorotan setelah komentarnya terkait kenaikan tunjangan DPR RI menuai reaksi keras.

Dalam salah satu pernyataannya, ia mengatakan bahwa “desakan masyarakat untuk membubarkan DPR adalah hal keliru.”

Bahkan, dalam kunjungan ke Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025, ia menilai wacana pembubaran DPR sebagai “tindakan bodoh.”

Pernyataan itu kemudian memicu amarah publik hingga berujung pada penjarahan rumahnya serta keputusan penonaktifan dirinya sebagai anggota DPR RI.

Kini, di tengah sorotan publik, gelar akademik baru Sahroni seolah menjadi babak baru perjalanan karier politikus asal Tanjung Priok tersebut.

Sementara itu untuk Nafa Urbach, sejak dinonaktifkan hingga kini belum diketahui keberadaannya. 

Nafa Urbach juga menjadi sorotan setelah menyatakan dukungan terhadap tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan.

Melalui siaran langsung di media sosial, Nafa menjelaskan bahwa tunjangan tersebut merupakan kompensasi karena rumah jabatan anggota DPR dikembalikan kepada negara.

Namun, pernyataannya itu justru memicu gelombang kritik, terutama karena dianggap tak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Itu bukan kenaikan, itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Nafa Urbach melalui siaran langsung di akun media sosialnya.

Nafa menjelaskan bahwa tak semua anggota DPR berasal dari Jakarta. Karena berasal dari berbagai daerah, mereka memerlukan tempat tinggal dekat kantor agar bisa menjalankan tugasnya secara efektif.

Oleh karena itu, kompensasi berupa tunjangan tempat tinggal dinilai penting untuk menunjang mobilitas mereka.

“Orang dewan enggak orang Jakarta semuanya, itu kan dari seluruh pelosok, jadi enggak semuanya punya rumah di Jakarta,” tambahnya.

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved