Penemuan Jasad Korban Pembunuhan

Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Nenek Mutmainah Asal Jombang Tertangkap, Ternyata Keponakan Sendiri

Kasus pembunuhan dan pembakaran Nenek Mutmainah asal Jombang, Jatim, terungkap, pelaku ternyata keponakannya sendiri yang mengaku dendam

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
PELAKU PEMBUNUHAN - Suwarno (46), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jatim, pelaku pembunuhan sadis terhadap Nenek Mutmainah saat dikeler petugas di Polres Jombang, Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Nenek Mutmainah (74) asal Jombang, Jatim, meninggal dibunuh dan dibakar oleh keponakannya sendiri, Suwarno (46).
  • Motif pelaku adalah dendam dan sakit hati, korban sering memarahi pelaku soal pekerjaan.
  • Pelaku dijerat Pasal 339 KUHP, polisi masih dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kasus pembunuhan disertai pembakaran yang menewaskan Nenek Mutmainah (74) warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), akhirnya terungkap. 

Pelaku diketahui merupakan keponakan korban sendiri, Suwarno (46), warga Kecamatan Peterongan, Jombang.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di area hutan wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan pada Senin (3/11/2025). 

Penyelidikan intensif Satreskrim Polres Jombang mengarah pada Suwarno, yang ditangkap beberapa jam setelah penemuan jasad.

Baca juga: Nenek Mutmainah Asal Jombang Ditemukan Terbakar di Hutan Lamongan, Diduga Korban Perampokan

Awal Terungkapnya Kasus: Kejanggalan di Rumah Korban

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan keluarga yang kehilangan kontak dengan korban sejak pagi hari. 

Polisi menemukan kejanggalan di rumah korban, termasuk bekas benturan keras di kepala dan tanda-tanda pembakaran pasca kematian.

“Kami temukan indikasi kuat bahwa korban tewas bukan karena kecelakaan,” ujar Ardi, Rabu (5/11/2025).

Motif Dendam, Pelaku Ambil Barang Berharga Korban

Pelaku sempat berada di lokasi saat olah TKP dan menunjukkan gelagat mencurigakan. 

Alibinya terpatahkan oleh rekaman CCTV dan bukti lapangan, Suwarno akhirnya mengakui perbuatannya.

“Motif utama pelaku adalah dendam dan sakit hati, karena sering dimarahi korban terkait usaha simpan pinjam,” jelas Ardi.

Suwarno juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk:

  • 3 kalung emas
  • 5 gelang rantai
  • 6 gelang keroncong
  • 2 gelang swasa
  • 2 gelang bangkok
  • 2 anting
  • 5 cincin
  • Uang tunai Rp10.724.000
  • Handphone Vivo Y18
  • Dua dompet
  • Mobil Toyota Rebons

Barang bukti ditemukan tersebar di area persawahan Desa Sumberagung (Peterongan) dan Desa Sumberbendo (Jogoroto).

Baca juga: Update Kasus Nenek Mutmainah Meninggal Terbakar di Hutan Lamongan, Rentenir Diamankan Polisi

Pelaku Dijerat Pasal 339 KUHP, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Suwarno kini mendekam di ruang tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, subsider Pasal 338 KUHP. 

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Kami masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui rencana pelaku,” pungkas Ardi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved