Berita Viral

Sosok Komandan Batalyon yang Didesak Hadir di Sidang Tewasnya Prada Lucky, Iming-imingi Rp220 Juta

Sosok komandan batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT jadi sorotan di sidang tewasnya Prada Lucky.

Editor: Musahadah
kolase pos kupang
SIDANG - Danyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur didesak dihadirkan di sidang tewasnya Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Foto kanan: para tersangka. Foto kiri: Prada Lucky Namo. 

“Tolong dia dihadirkan. Saya ingin dia menjelaskan semua ini,” katanya.

Dalam kesaksiannya, pada sidang hari ketiga, Rabu (29/10/2025), Sepriana juga meminta agar dokter batalion dihadirkan sebagai saksi, lantaran diduga mengetahui kondisi Prada Lucky saat disiksa secara berulang sejak 27 Juli hingga 2 Agustus 2025.

Ia juga mendesak agar ahli pidana militer dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) dapat dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum terkait kasus tersebut.

“Kami mohon Yang Mulia mempertimbangkan permohonan kami,” ujar Sepriana. 

Hal serupa diungkapkan ayah Prada Lucky, di sidang. 

Diamenuntut agar komandan batalion dihadirkan sebagai saksi karena seluruh tindakan anak buah seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan satuan.

 “Mereka kumpul Rp 10 juta per orang itu pasti sepengetahuan dia. Apa yang terjadi selama seminggu anak saya disiksa, semua di bawah tanggung jawabnya. Saya mau dia dihadirkan, Yang Mulia,” katanya. 

Dalam kesaksian lain, Sertu Thomas Awi, Dansi Intel Yonif TP 834, yang juga menjadi terdakwa, mengaku telah melaporkan penangkapan Prada Lucky langsung kepada danyon setelah korban sempat melarikan diri.

“Setelah melarikan diri tanggal 28, saya sendiri yang membawa almarhum untuk bertemu komandan,” ujar Thomas dalam kesaksiannya.

Dalam sidang tiga hari berturut-turut itu dipimpin Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Majelis hakim mencatat permintaan keluarga untuk menghadirkan danyon, dokter batalion, serta ahli pidana militer dalam sidang berikutnya. 

Pratu Kanisius Wae Jadi Saksi 

ATASAN - (kiri ke kanan) Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal, Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, dihadirkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
Foto Prada Lucky semasa hidup
ATASAN - (kiri ke kanan) Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal, Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, dihadirkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. Foto Prada Lucky semasa hidup (Kolase Kompas.com Sigiranus Marutho Bere)

Senin (2/11/2025), Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal. 

"Hari ini pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk. Subiyatno yang didampingi dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Dari sisi oditur militer turut hadir Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved