Berita Viral

Sosok Hakim Nely Andriani, Kabulkan Permohonan Neni Nuraeni Ibu 3 Anak Agar Tak Ditahan di Rutan

Dengan alasan kemanusiaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Nely Andriani mengabulkan permohonan Neni Nuraeni.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
TribunJavar/Cikwan Suwandi
HAKIM ADIL - Neni Nuraeni sujud syukur permohonannya dikabulkan Majelis Hakim PN Karawang yaitu dari tahanan rutan menjadi tahanan rumahan. Inilah Sosok Hakim Nely Andriani. 
Ringkasan Berita:
  • Hakim Nely Andriani kabulkan permohonan Neni Nuraeni (37) ibu 3 anak di Karawang, Jawa Barat jadi tahanan rumah demi kemanusiaan.
  • Neni dijerat kasus fidusia setelah mobil atas namanya dialihkan suami tanpa izin.
  • Nely dikenal hakim humanis, pernah dorong perdamaian dalam kasus waris.

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Hakim Nely Andriani, yang mengabulkan permohonan Neni Nuraeni (37), ibu tiga anak di Karawang, Jawa Barat, agar tidak menjadi tahanan rutan.

Nely Nuraeni adalah tahanan kasus fidusia. Ia sempat ditahan enam hari sehingga harus berpisah dengan anaknya berusia 11 bulan yang masih membutuhkan ASI.

Dengan alasan kemanusiaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Nely Andriani mengabulkan permohonan Neni, mengalihkan tahanan rutan menjadi tahanan rumahan.

Neni Nuraeni merasa lega bahkan sampai sujud syukur saat mendengar putusan persidangan, Kamis (30/10/2025).

Hal ini membuat publik penasaran dengan sosok Hakim Nely Andriani.

Menurut pencarian SURYA, ternyata ini bukan satu-satunya kasus Hakim Nely Andriani yang menuai sorotan.

Hakim Nely Andriani, sempat viral karena dianggap adil dalam kasus pemalsuan surat waris.

Hakim Nely meminta perkara hukum bisa berdamai. Alasannya kedua orang tersebut memiliki hubungan darah sehingga bisa diselesaikan diluar pengadilan secara damai.

Baca juga: Kisah Neni Nuraeni Ibu 3 Anak di Karawang Sujud Syukur Usai Permohonan Jadi Tahanan Rumah Dikabulkan

Duduk Perkara Kasus Neni Nuraeni

Neni Nuraeni jadi tahanan karena kasus fidusia kredit kendaraan bermotor.

Untuk diketahui kasus fidusia adalah masalah hukum yang muncul terkait perjanjian fidusia, yaitu perjanjian jaminan di mana barang tetap dimiliki oleh pemberi pinjaman, tapi dikuasai oleh peminjam.

Kasus fidusia umumnya menyangkut sengketa antara kreditur dan debitur soal kepemilikan atau penarikan barang jaminan.

Diketahui dalam kasus Neni Nuraeni, ibu menyusui ini menjadi tahanan bermula pada 2023, saat suaminya, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil bekas di perusahaan pembiayaan AF Cikarang.

Namun karena suaminya terkendala BI Checking, kredit akhirnya diajukan atas nama Neni.

Angsuran berjalan lancar selama enam bulan, hingga kemudian mobil tersebut dialihkan oleh Denny kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni.

Kemudian, kendaraan itu dikabarkan hilang dan bahkan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.

Pihak perusahaan lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.

Awalnya Neni hanya diperiksa sebagai saksi, namun penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka pada akhir 2024 lalu.

“Padahal yang menguasai mobil adalah suaminya, tapi justru Neni yang diproses dan kini ditahan,” jelas Syarif.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Neni dengan Pasal 36 Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun, menurut Syarif kuasa hukum Neni, bahwa penerapan dua pasal tersebut tidak tepat.

“Fidusia itu lex specialis, tidak boleh dicampur dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil sejak awal,” tegas Syarif.

Keterangan Pengadilan Negeri Karawang

Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Hendra Kusumawardana, angkat bicara.

Hendra membenarkan pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan bagi Neni.

“Permohonan itu sudah kami terima dan sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara,” ujar Hendra.

Menurutnya, pengalihan penahanan dimungkinkan selama memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

“Soal alasan dan pertimbangan permohonan, kami tidak bisa sampaikan karena itu sudah masuk substansi persidangan,” kata Hendra.

Kini kuasa hukum dan publik pun menunggu keputusan majelis hakim apakah Neni akan tetap ditahan atau dipindahkan ke tahanan rumah agar bisa kembali menyusui bayinya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved