Berita Viral

Sosok Iffa Rosita Anggota KPU yang Tolak Permintaan Penggugat Ijazah Wapres Gibran, Ini Alasannya

Inilah sosok Iffa Rosita, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menolak permintaan Subhan Palal dalam sidang gugatan ijazah SMA Wapres Gibran.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
TOLAK - Iffa Rosita (kiri), anggota KPU RI yang menolak permintaan Subhan Palal dalam gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. 

Kemudian, Iffa terpilih kembali menjadi anggota KPU Kalimantan Timur untuk periode 2024-2029.

Selain itu, dia pernah menjabat sebagai anggota KPU Kota Bontang pada periode 2014-2019.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Iffa dikenal aktif di dalam organisasi Muhammadiyah sejak berkuliah di Universitas Mulawarman maupun di luar kampus.

Dia juga pernah menjabat sebagai pengurus daerah Aisyiyah Kota Bontang serta menjadi dosen di STIR Muhammadiyah Samarinda.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU RI pada 2022 lalu, Iffa sempat mengungkap gagasannya untuk menggunakan bantuan influencer dalam mengisi konten-konten tentang pemilu.

"Bagaimana kita ketahui bahwa pemilih milenial kita cukup tinggi. Kita akan memanfaatkan content creator profesional untuk bisa menarik minat dan keinginan mereka untuk bisa ikut serta aktif dalam Pemilu 2024," kata Iffa di Komisi II DPR pada 14 Februari 2022.

Iffa menilai, penggunaan media dan teknologi informasi akan menghasilkan sejumlah hal positif bagi Pemilu, di antaranya efisiensi anggaran dan kemampuan jangkauan yang lebih luas untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilu.

"Kemudian, dapat meminimalisir angka hoaks yang cukup tinggi. Karena kita ketahui, kemajuan teknologi tidak bisa membendung hoaks yang cukup tinggi. Maka, kita juga memeranginya dengan teknologi informasi,” ujarnya.

Harta Kekayaan Iffa Rosita 

Menjabat untuk periode kedua sebagai anggota KPU Kalimantan Timur, Iffa memiliki total harta sebesar Rp 2.996.559.811 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Februari 2023, untuk laporan periodik tahun 2022.

Dari total harta itu, Iffa tercatat melaporkan kepemilikan:

  • Tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Samarinda dan Bontang dari hasil sendiri dan warisan yang nilainya sebesar Rp 3.550.000.000.
  • Dua unit motor, yakni Honda Vario tahun 2009 (Rp 4.000.000) dan Honda Scoopy tahun 2022 (Rp 22.000.000).
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp 78.800.000.
  • Kas dan setara kas Rp 117.459.811.

Dia juga melaporkan kepemilikan utang sebesar Rp 775.700.000.

Sehingga, jika total hartanya dikurangi utang menjadi sebesar Rp 2.996.559.811.

Gugatan Subhan Palal

OGAH DAMAI - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming (kiri) dan Subhan Palal (kanan).
OGAH DAMAI - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming (kiri) dan Subhan Palal (kanan). (Kolase tribunnews)

Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun.

Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. 

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved