Setya Novanto Bebas

Rekam Jejak Hakim Surya Jaya yang Sunat Vonis Setya Novanto hingga Bebas Jelang HUT Kemerdekaan RI

Ini lah sosok Surya Jaya, ketua majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA yang memotong masa hukuman Setya Novanto sehingga mantan Ketua DPR RI

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
DISUNAT - Surya Jaya (kanan, ketua majelis hakim PK yang menyunat vonis Setya Novanto (kiri), dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun. 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Surya Jaya, ketua majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman Setya Novanto sehingga mantan Ketua DPR RI ini bebas bersyarat.

Hukuman Setya Novanto yang sebelumnya 15 tahun penjara sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung, akhirnya disunat menjadi 12 tahun 6 bulan saat proses Peninjauan Kembali (PK).

Majelis hakim PK yang diketyuai Surya Jaya mengakui Setya Novanto tetap bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.

Namun, hukumannya justru dikurangi. 

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Rekam Jejak Setya Novanto dari Sopir, Ketua DPR hingga Terpidana Korupsi e-KTP, Kini Bebas Bersyarat

Dengan vonis ini Setya Novanto akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Agustus 2025. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. 

Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025). 

Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas. 

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya. 

Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat. 

"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," imbuh Agus.

Sebagai informasi, sebelumnya Setya Novanto 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved