Berita Viral

Gugat Pembebasan Bersyarat Eks Ketua DPR Terpidana Korupsi Setya Novanto , Ini Sosok Boyamin Saiman

Pembebasan bersyarat Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) berbuntut panjang.

Editor: Musahadah
Youtube Trans7/Tribunnews Irwan Rismawan
BEBAS DARI PENJARA - Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto 

Seperti diketahui, Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) itu sebelumnya divonis 15 tahun penjara karena merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. 

Selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga dijatuhi denda Rp500 juta, dan diwajibkan mengembalikan uang USD 7,3 juta. 

Putusan Mahkamah Agung pada 2025 kemudian mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun. 

Belum 12,5 tahun, Setnov sudah ke luar penjara karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Siapa sebenarnya Boyamin Saiman? 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Boyamin Saiman adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Nama Boyamin Saiman semakin dikenal publik setelah mengungkap kasus Djoko Tjandra. 

Sebelumnya, dia juga mengungkap kasus Jiwasraya serta adanya perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang kepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.

Sosok Boyamin yang selalu menyajikan informasi A1 kemudian menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air.

Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.

Boyamin Saiman ternyata ayah dari Almas Tsaqibbirru alumnus Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang mengajukan gugatan uji materi nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 berisbatas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Gugatan Almas akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi.

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Keputusan ini membuat wacana menduetkan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dengan Prabowo Subianto, terwujud.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved