Berita Viral

Sosok Lettu Ahmad Faisal, Atasan yang Pukul hingga Cambuk Prada Lucky Namo Sampai Luka Serius

Inilah sosok Lettu Ahmad Faisal, terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Sigiranus Marutho Bere
ATASAN - (kiri ke kanan) Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal, Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, dihadirkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. Foto Prada Lucky semasa hidup 

Kondisi Jenazah Prada Lucky

Kondisi tubuh Prada Lucky saat ditemukan disebut sangat mengenaskan. Dua foto yang beredar memperlihatkan luka-luka parah di sekujur tubuh korban.

Dalam salah satu foto, tubuh Prada Lucky tampak terbaring menyamping tanpa busana bagian atas, memperlihatkan lebam dan luka cambuk dari pinggang hingga bahu.

Foto lain menunjukkan bagian dada dan perut korban juga dipenuhi luka lebam, sementara beberapa alat medis menempel di tubuhnya.

Seorang warga yang membantu mengurus jenazah korban di RSUD Aeramo mengungkapkan bahwa tubuh Prada Lucky dipenuhi luka lebam dan sayatan di beberapa bagian.

“Tubuhnya penuh luka, seperti bekas pukulan dan cambukan. Kami sangat kaget melihat kondisinya,” ujar warga tersebut kepada wartawan.

Tindakan Kekerasan dan Pelanggaran Disiplin Militer

Dalam pembacaan surat dakwaan, Oditur Militer menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer.

Ahmad Faisal, menurut Oditur, tidak hanya terlibat langsung dalam kekerasan terhadap Prada Lucky, tetapi juga tidak mengambil tindakan untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit lain terhadap korban.

“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku demi kepentingan perkara itu, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya hingga menyebabkan mati,” ucap Oditur Yusdharto di persidangan.

Tindakan tersebut, jelas melanggar hukum pidana militer karena terdakwa dengan sengaja membiarkan kekerasan terhadap bawahan yang berada dalam tanggung jawab komandonya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved