Berita Viral

Tabiat Letda Made Juni, Atasan yang Siksa Prada Lucky Namo dengan Bubuk Cabe Dioles ke Kemaluan

Inilah sosok Letda Made Juni Arta Dana, atasan yang didakwa menyiksa Prada Lucky Namo secara kejam. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
PENYIKSA - 17 oknum TNI terdakwa penyiksa Prada Luicky Namo hingga tewas saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Letda Made Juni Arta Dana, atasan yang didakwa menyiksa Prada Lucky Namo secara kejam. 

Kekejaman Letda Made Juni terungkap dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Selasa (28/10/2025). 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, menghadirkan 17 terdakwa yakni: 

1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel)  

2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C) 

Baca juga: Tabiat Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Dikuliti Keluarga di Sidang, Ayah Korban: Dia Menipu Saya

3. Poncianus Allan Dadi (Pratu) 

4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu, 

5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu) 

6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu) 

7. Dervinti Arjuna Putra Bessie (Sertu) 

8. Made Juni Arta Dana (Letnan Dua) 

9. Rofinus Sale (Pratu) 

10. Emanuel Joko Huki (Pratu) 

11. Ariyanto Asa (Pratu) 

12. Jamal Bantal (Pratu) 

13. Yohanes Viani Ili (Pratu) 

14. Mario Paskalis Gomang (Serda) 

15. Firdaus (Pratu) 

16 Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Letnan Dua), Komandan Kompi Senapan B 

17. Yulianus Rivaldy Ola Baga (Pratu) 

Dalam dakwaan terungkap, Letda Made Juni yang menjadi terdakwa ke-8 melakukan perbuatan yang luar biasa sadis.

Disebutkan, Made Juni memerintahkan bawahannya untuk mengambil cabai yang sudah dihaluskan dan mengoleskannya ke alat vital serta anus Prada Richard. 

Tak hanya itu, Letda Made juga melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana. 

Siapakah Letda Made Juni? 

Made Juni merupakan perwira yang turut mengantarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua Prada Lucky.

Selama ini dia menemani ibu almarhum Lucky selama mengurus jenazah Prada Lucky. 

Bahkan terhadap keluarga Prada Lucky, Letda Made berperilaku sopan dan baik. 

Ia juga menjadi pihak yang beberapa kali mentransfer uang kepada Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky, untuk keperluan ibadah pemakaman.

Kronologi Penyiksaan Terhadap Prada Lucky 

SIDANG -  Mayor Chk Subiyatno, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). Berikut rekam jejaknya!
SIDANG - Mayor Chk Subiyatno, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). Berikut rekam jejaknya! (kolase pos kupang/istimewa)

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat penyiksaan luar biasa dari senior-seniornya.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025. 

Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online.

Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual. 

Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan mereka. 

Kemudian terdakwa 1 melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3.

Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penyiksaan karena jengkel akibat tindakan tersebut. 

"Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang. 

Setelah itu, Prada Lucky Namo mengaku dirinya melakukan penyimpangan seksual dengan beberapa orang di luar kesatuan, termasuk Prada Richard Bulan sebanyak empat kali. 

Setelah pengakuan itu, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 untuk membawa Prada Lucky Namo.

Terdakwa 1 juga terus melakukan penyiksaan terhadap Prada Richard. 

Richard Bulan kemudian dibawa untuk mendapat perlakuan yang sama.

Terdakwa 1 juga melihat pesan chating dalam Whatsapp dengan panggilan sayang. 

Terdakwa 1 kemudian mempertanyakan mengenai isi chat itu. Terdakwa 3 yang datang kemudian diberitahu terdakwa 2 tentang indikasi tersebut. Terdakwa 3 kemudian mencambuk ke arah korban dengan kabel. 

"Saksi 1 buka baju, dan terdakwa 3 mencambuk dengan kabel warna putih," katanya. 

Terdakwa 2 juga memukul Prada Lucky Namo dengan telapak tangan dan mengenai rahang. 

Terdakwa 3 juga mencambuk berulang kali pada saksi 1 dan Prada Lucky Namo pada paha hingga punggung. 

Terdakwa 1, 2, 3 mencambuk almarhum dan saksi 1 karena tidak mengakui adanya kecurigaan penyimpangan seksual. Terdakwa 2 menasehati kedua korban untuk tidak melakukan perbuatan lagi. 

Saat sedang nasihat, isi chat masuk dengan isinya yang menanyakan tentang pertanyaan belum tidur.

Nomor itu kemudian dilakukan penelusuran ke aplikasi pencarian nomor dan diketahui seorang pria. 

Jawaban yang berbelit kemudian memancing reaksi dari terdakwa 2 hingga melakukan cambuk ke Prada Lucky Namo

20 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WITA, almarhum meminta izin untuk ke kamar mandi untuk buang air. Setelah ditunggu, terdakwa 1 menghubungi saksi 5 bahwa almarhum Prada Lucky Namo telah melarikan diri. 

Terdakwa 1 dan bersama saksi 1 mencari Prada Lucky sambil menghubungi ke pacar Lucky Namo. Terdakwa 1 menghubungi ibu kandung Prada Lucky Namo dan menyampaikan mengenai indikasi penyimpangan seksual. 

Terdakwa 1 perihal larinya Prada Lucky Namo dan dilakukan penyisiran, termasuk juga menghubungi ayah kandung almarhum. Sekitar 09.00 WITA, terdakwa 1 menerima panggilan dari saksi 7 atau ibu angkat almarhum bahwa almarhum berada di rumahnya. 

Informasi itu, kemudian terdakwa 1 menghubungi saksi 5 agar ke lokasi kejadian. Terdakwa 1 menyampaikan ke saksi 7 bahwa luka itu merupakan hal biasa dalam dunia militer. 

"Menyampaikan bahwa luka cambukan adalah hal biasa," ucapnya. 

Setelah dijemput, almarhum dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Terdakwa 1 kemudian melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel. Sekitar 12.00 WITA, datang terdakwa 4 yang mendengar bahwa almarhum sudah kembali dari pelarian. 

Terdakwa 4 melihat pemeriksaan pada 9 orang anggota yang diduga melakukan penyimpangan seksual.

Dia menayangkan almarhum. Terdakwa melihat almarhum yang duduk di lantai. 

Terdakwa 4 lalu menanyakan mengenai kejadian itu. Almarhum yang mengaku bahwa ia dari Kupang, membuat terdakwa malu karena bersama-sama dari Kupang. 

"Mengambil potongan selang, langsung mencambuk almarhum mengenai bahu sebelah kiri sebanyak empat kali," katanya.

Tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa 5 menerima panggilan dari Danki (Komandan Kompi) agar dilakukan pendampingan. Karena almarhum merupakan anggota terdakwa 5. Terdakwa 5 mencambuk almarhum menggunakan selang air. 

Terdakwa 6 yang mendengar almarhum sudah kembali ke kesatuan, lalu menemui almarhum sambil menasehati agar almarhum tidak lagi melakukan perbuatan itu. 

"Sambil mencambuk ke arah almarhum menggunakan selang beberapa kali dan kembali ke penjagaan," katanya. 

Terdakwa 6 juga mencambuk saksi 1 berulang, menampar dan meninggalkan saksi 1. Terdakwa 7 yang datang kemudian juga melakukan nasihat ke saksi 1. Terdakwa 7 memukul saksi beberapa kali dan pergi meninggalkannya. 

Terdakwa 8 yang datang sekitar pukul 17.30 WITA memerintahkan terdakwa 6 untuk membawa saksi 1 ke ruang staf Intel. Terdakwa 6 diminta membantu pemeriksaan terhadap saksi 1.

Terdakwa 8 kemudian melakukan pemeriksaan untuk saksi 1 mengenai dugaan penyimpangan seksual namun oleh saksi 1 tidak mengakui. Terdakwa 8 merasa tidak dihargai sebagai perwira. 

"Terdakwa 8 memerintahkan saksi 6 untuk mengambil cabai, kemudian terdakwa 6 memerintahkan saksi 8 mengambil cabai di dapur," katanya. 

Saksi 8 membawa cabai yang telah ditumbuk. Terdakwa 8 memerintahkan saksi 1 agar membuka celana sebatas paha. Termasuk celana dalam yang dikenakan. Saksi 8 diperintahkan untuk mengoles cabai tumbuk ke penis dan ke bagian lubang anus saksi 1.

Mereka kemudian meninggalkan tempat kejadian. Setelah mendengar pengakuan, terdakwa 8 kemudian mencambuk saksi 1 beberapa kali. 

Almarhum dan saksi 1 kemudian dipertemukan pada satu ruangan untuk mendapat pengakuan. Oleh almarhum dan saksi 1 terdapat perbedaan jawaban dan saling membantah. 

Terdakwa 8 kemudian melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana. 

Terdakwa 9 yang datang kemudian juga melakukan penyiksaan. Terdakwa 10 yang datang lalu mengambil potongan selang sambil melakukan interogasi. Cambukan mengenai punggung almarhum dan saksi 1. 

Terdakwa 11 juga yang datang malam hari kemudian melakukan cambuk ke saksi 1 dan almarhum beberapa kali. Begitu juga dengan terdakwa 12 yang melakukan cambukan ke almarhum.

"Terdakwa 12 marah dan memegang kepala almarhum dan mencambuk beberapa kali," katanya. 

Terdakwa 13 yang datang kemudian melakukan interogasi ke saksi 1 dan almarhum sambil melakukan cambuk ke punggung menggunakan selang. Terdakwa 14 juga melakukan hal yang sama pada saksi 1 dan almarhum. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Viral NTT, Pengakuan Sadis 17 Terdakwah yang Menyiksa Alm Prada Lucky Namoka. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved