Detik Detik 4 Orang Sekeluarga Tewas Ditabrak Pikap di Sragen, Sopir Kabur
Saat kejadian, keempat korban mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara, sedangkan mobil pikap berada di jalur sebaliknya.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Identitas keempat korban adalah Saiful Anwar (32), istrinya, Unik Yuwanti (29); serta dua anak mereka, Alikha (7) dan Amira (5).
- Keempat korban mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara, sedangkan mobil pikap berada di jalur sebaliknya.
- Sepeda motor tergelincir karana jalan licin serta tergenang lumpur. Mobil pikap kemudian menabrak para korban dan langsung melarikan diri.
SURYA.co.id - Satu keluarga terdiri dari empat orang meninggal akibat ditabrak mobil pikap di Jalan Gedongan–Pungsari, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Senin (27/10/2025) malam.
Identitas keempat korban adalah Saiful Anwar (32), istrinya, Unik Yuwanti (29); serta dua anak mereka, Alikha (7) dan Amira (5).
Saat kejadian, keempat korban mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara, sedangkan mobil pikap berada di jalur sebaliknya.
Sepeda motor tergelincir karana jalan licin serta tergenang lumpur.
Mobil pikap kemudian menabrak para korban dan langsung melarikan diri.
Baca juga: Tabrak Lari di Jogoroto Jombang Tewaskan 2 Orang, Truk dan Bus yang Terlibat Kabur
Mobil pikap merupakan jenis kendaraan ringan yang memiliki bak terbuka di bagian belakang untuk mengangkut barang.
Lokasi kecelakaan berada di pedesaan dan jaraknya sekitar 20 kilometer dari pusat kota Sragen.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, Ipda Zefanya, menyatakan pelaku terdeteksi kabur ke arah Solo, Jawa Tengah berdasarkan sejumlah alat bukti.
Penangkapan dilakukan di rumah istri pelaku di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, pada Selasa (28/10/2025).
"Pada pukul 02.30 WIB, tim gabungan dapat menangkap terduga pelaku, bernama Risnadi, 38 tahun, karyawan swasta asal Karangmalang," tuturnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: KRONOLOGI Tabrak Lari di Desa Tlogo Blitar Tewaskan 1 Orang, di Mobil Pelaku Ditemukan Arak
Mobil pikap Mitsubishi L300 bernopol AD 8205 DE turut diamankan sebagai barang bukti.
"Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya bahwa benar ia yang mengalami kecelakaan di daerah Gedongan, Plupuh, dan meninggalkan TKP," tandasnya.
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono, menerangkan sepeda motor Honda Beat milik korban terjatuh dan terlempar ke jalur berlawanan.
"Bersamaan dari arah berlawanan, melaju mobil pikap tak dikenal, sehingga membentur pengendara dan pembonceng sepeda motor Honda Beat. Setelah benturan, mobil tak dikenal tersebut meninggalkan lokasi kejadian," katanya.
Korban ditemukan tewas di lokasi kejadian dan dievakuasi ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.
Jarak rumah sakit tersebut dari lokasi kecelakaan sekitar 20 kilometer.
Keluarga korban, Harno, menerangkan pasangan suami istri itu memiliki usaha toko kelontong di rumah.
Mereka dikenal pekerja keras dan sering bersosialisasi dengan masyarakat.
"Tidak ada (firasat), tidak ada sama sekali. Baru mendapat informasi jika meninggal itu sebelum Isya," bebernya.
Ia tak mengetahui korban hendak kemana sebelum tewas ditabrak.
Jenazah satu keluarga dimakamkan di lokasi yang sama pada Selasa (28/10/2025) siang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Pikap di Sragen, Sopir Kabur dan Ditangkap di Solo
Sekeluarga tewas
4 orang sekeluarga
tewas ditabarak pikap
surabaya.tribunnews.com
Meaningful
SURYA.co.id
| Beri Edukasi Masyarakat, Kominfo Probolinggo Ajak Guru Dan Pelajar Dalam Deklarasi Anti Judi Online |
|
|---|
| Viral Aqua Usai Disidak Dedi Mulyadi, MUI Ingatkan Pemerintah Hukum Komersialisasi Air dalam Islam |
|
|---|
| Kithara Hadirkan Layanan Undangan Pernikahan Digital RSVP, Kelola Pesta Pernikahan Jadi Efektif |
|
|---|
| Sosok Reza Gladys Bikin Nikmir Divonis 4 Tahun, Pernah Ngidam Seafood Tapi Tak Bisa Beli |
|
|---|
| 2 Terdakwa Rokok Ilegal di Kabupaten Mojokerto Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.