2 Terdakwa Rokok Ilegal di Kabupaten Mojokerto Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar
Terdakwa kasus rokok ilegal dituntut 3 tahun pidana penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (28/10/2025).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Dua kurir rokok ilegal, M Rois dan Haryadi, dituntut 3 tahun penjara dalam sidang di PN Mojokerto.
- Terdakwa membawa 508.000 batang rokok SKM tanpa pita cukai dari Madura, merugikan negara Rp 378,9 juta.
- Jaksa menuntut denda total Rp 1,515 miliar. Jika tidak dibayar, aset akan disita atau diganti kurungan 6 bulan.
- Perbuatan melanggar Pasal 56 UU Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
- Hal memberatkan: merugikan negara dan meresahkan.
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Terdakwa kasus rokok ilegal dituntut 3 tahun pidana penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (28/10/2025).
Kedua terdakwa adalah M Rois (32) asal Desa Trasak Pamekasan dan Haryadi (43) warga Desa Kuwolu Kabupaten Malang.
Mereka diduga kurir rokok ilegal dari Madura ke Mojokerto sebanyak 508.000 batang senilai (Cukai) Rp 378.968.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti, membacakan tuntutan terhadap terdakwa di ruangan Cakra PN Mojokerto.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Kasi Intelejen Kejar Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, menjelaskan sebagaimana tuntutan dari jaksa bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995, dengan perubahan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama tiga tahun," kata Denata usai persidangan di PN Mojokerto.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa meminta PN Mojokerto menjatuhkan denda kepada terdakwa masing-masing senilai Rp 757.936.000 atau total mencapai Rp 1.515.872.000.
"Satu bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda, dan atau pendapatan para terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan. Bila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama enam bulan," ucap Denanta.
Ia mengungkapkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas barang-barang ilegal, meresahkan masyarakat dan merugikan negara senilai Rp378.968.000.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan tidak pernah dihukum pidana," tukasnya.
Untuk diketahui, peredaran rokok ilegal dibongkar oleh petugas Kantor Bea Cukai Sidoarjo, di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Rabu 9 Juli 2025 lalu.
Terdakwa Rois diperintahkan oleh Halim (DPO) mengantarkan 255 koli rokok ilegal menggunakan Pikap L300 Nopol M 9163, dari Pamekasan menuju ekspedisi di Mojosari, Mojokerto.
Petugas Bea Cukai menangkap keduanya setibanya di Mojosari sekitar pukul 06.15 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan 255 koli berisi 508.000 batang barang kena cukai, berupa hasil tembakau rokok jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Satu unit mobil Pikap M 9163 VD yang digunakan mengangkut rokok ilegal dan dua Handphone.
Total kerugian negara dari akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 378.968.000.
| Gelapkan Dana Hibah Pendidikan, Bendahara Yayasan SMP Islam di Probolinggo Dituntut 4,6 Tahun |
|
|---|
| Koleksi Perhiasan Morning Dew di 12 Tahun Adelle Jewellery, Keindahan Kilauan Fajar di Embun Pagi |
|
|---|
| Pemotongan Dana TKD Pukulan Telak Bagi Daerah Tanpa Kekuatan PAD, DPRD Jatim Minta Ditinjau Ulang |
|
|---|
| Manulife Syariah dan Danamon Syariah Bersinergi Kenalkan Proteksi Prima Berkah ke Keluarga Indonesia |
|
|---|
| Dampak Dana TKD Dipangkas, Ribuan PPPK Mojokerto Tidak Naik Gaji, TPP ASN Dikurangi Rp 44 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.