Mail Asisten Nikita Mirzani Ngaku Siapkan Kejutan, Laporkan Balik Reza Gladys?
Mail dan Nikita Mirzani sama-sama dilaporkan atas tindakan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Mail dan Nikita Mirzani sama-sama dilaporkan atas tindakan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Mendengar keputusan Majelis Hakim, Mail mengaku sedikit kecewa karena seharusnya dirinya bebas.
- Namun Mail mengaku diam-diam telah menyiapkan kejutan.
SURYA.co.id – Polemik Nikita Mirzani dan Reza Gladys belum selesai, kini Asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra mengaku telah menyiapkan kejutan setelah pembacaan vonisnya.
Mail telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus laporan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.
Mail dan Nikita Mirzani sama-sama dilaporkan atas tindakan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun Majelis Hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dalam TPPU dan dugaan pemerasan juga dihapus setelah persidangan berjalan.
Mail divonis penjara dari pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik.
Baca juga: Puas! Respon Reza Gladys, Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
Mendengar keputusan Majelis Hakim, Mail mengaku sedikit kecewa karena seharusnya dirinya bebas.
Meski demikian, ia memilih menerima dan berpikir panjang untuk mengajukan banding.
"Harusnya bebas sebenarnya. Karena pasal-pasal yang dituduhkan itu semuanya pencemaran, eh macam mana? Pemerasan, sama TPPU-nya kan enggak ada," ucap Mail dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa (28/10/2025).
"Harusnya tuh sebenarnya bebas. Jadi ya udahlah kalau misalnya emang itu kan udah keputusan Hakim yang Mulia. Heeh. Jadi Mail tinggal ikutin aja alurnya, tinggal jalanin ke depannya mau kayak gimana gitu," lanjutnya.
Namun Mail mengaku diam-diam telah menyiapkan kejutan.
Baca juga: Sah! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Denda 1 M Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys
Hal itu berhubungan dengan tidak terbuktinya TPPU menjerat namanya.
"Nah kan ada pasal yang dituduhkan waktu awal itu TPPU, sekarang tidak terbukti."
"Mungkin Mail dan tim kuasa hukum Mail juga nanti bakal adanya buat laporan, karena laporan barulah nanti ada kejutan," ungkapnya.
"Iya, tentang pasal yang dituduhkan TPPU ini," lanjut Mail.
vonis nikita mirzani
Nikita Mirzani
asisten nikita mirzani
Mail Syahputra
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Meaningful
| Luncurkan Layanan Fisioterapi di 6 Puskemas, Dinkes Trenggalek Sebut Antusiasme Pasien Tinggi |
|
|---|
| Terilhami Sumpah Pemuda, Rutan Situbondo Tekadkan Pembinaan WBP Yang Berkharakter Dan Nasionalis |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Setuju dengan Jokowi Soal Pembangunan Whoosh, Tapi Tidak dengan Pembayaran Utangnya |
|
|---|
| Pimpin Upacara Sumpah Pemuda 2025, Mas Ibin Ajak Pemuda Kota Blitar Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Daftar 18 Kereta Api Jarak Jauh Jalur Utara Daop 8 Surabaya Yang Terimbas Banjir Di Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Nasib-Nikita-Mirzani-dan-Asisten-Ditahan-20-Hari-Karena-Jadi-Tersangka-Kasus-Pemerasan-Reza-Gladys.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.