Berita Viral

Heboh WNA Asal Israel Punya KTP Cianjur yang Ternyata Palsu, Begini Cara Mudah Cek Keaslian NIK

Heboh kabar WNA asal Israel punya KTP dengan alamat Cianjur ternyata palsu. Begini cara mudah cek keaslian NIK.

Tangkap layar youtube Tribunnews.
KTP PALSU - WNA Asal Israel Punya KTP Cianjur yang Ternyata Palsu. Simak Cara Mudah Cek Keaslian NIK. 

Namun, seluruh narasi tersebut kini terbukti tidak benar setelah hasil verifikasi pemerintah daerah.

Cara Cek Keaslian NIK

Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak menyediakan kanal khusus melalui situs web atau aplikasi untuk cek NIK KTP.

Kendati demikian, Ditjen Dukcapil memiliki layanan pengaduan melalui platform resmi yang dapat menjadi alternatif untuk mengecek nomor identitas.

"Itu harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk," kata dia, dikutip dari laman Ditjen Dukcapil, Senin (1/7/2024).

Agar masyarakat tak bingung maupun terkecoh, berikut cara cek NIK KTP yang benar dan terjaga kerahasiaannya:

1. Situs Lapor Kemendagri

Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui situs Lapor Kemendagri dengan alamat kemendagri.lapor.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman http://kemendagri.lapor.go.id
  • Pilih menu "Sampaikan Laporan Anda" dan klik "Permintaan Informasi"
  • Ketik judul permintaan informasi dan tuliskan isi permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK
  • Ketik kota atau daerah asal
  • Pilih kategori laporan atau permintaan informasi, dalam hal ini "Kependudukan"
  • Jika dibutuhkan, unggah lampiran dokumen KTP 
  • Centang "Anonim" untuk menyembunyikan nama pemohon, serta centang "Rahasia" jika tidak ingin permintaan informasi dipublikasikan
  • Terakhir, pilih "Lapor!".

2. Telepon Halo Dukcapil

Masyarakat yang ingin mengecek apakah NIK terdaftar di Ditjen Dukcapil atau tidak dapat menghubungi telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537.

Namun, untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup.

Sebelum cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK atau KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

3. WhatsApp Halo Dukcapil

Ditjen Dukcapil juga menyediakan kontak WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau permohonan informasi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved