Ujung Tombak Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Imbau PPTS Taati Aturan

Pengecer harus senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah penyaluran yang ditetapkan dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok pupuk bersubsidi

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
istimewa
PUPUK BERSUBSIDI - Optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok yang cukup di Triwulan akhir 2025.  

 

SURYA.co.id  - Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayahnya. 

Imbauan ini disampaikan oleh General Manager (GM) Regional 2 PT Pupuk Indonesia (Persero), Muhammad Ihwan F di tengah Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) yang dihadiri 200 PPTS dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten di Gresik, Senin (20/10/2025) lalu.

Ihwan menyampaikan Pemerintah pada tahun 2025 telah banyak memberikan kemudahan akses bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi, melalui banyak sekali penyederhanaan. 

Transformasi tata kelola tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 beserta sebagian peraturan pelaksanaannya.

"Kemudahan ini sebagai upaya Pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional selaras dengan visi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Sementara Pupuk Indonesia sebagai operator regulasi tersebut membutuhkan dukungan Pengecer atau PPTS yang merupakan salah satu ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia," papar Ihwan.

Baca juga: Pupuk Indonesia Perkuat Distribusi dan Efisiensi Pupuk, Terapkan Langkah Ini

Pengecer, tambahnya, merupakan salah satu mitra strategis Pupuk Indonesia dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok pupuk bersubsidi nasional. 

Untuk itu Pengecer harus senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah penyaluran yang ditetapkan.

"Dalam skema pupuk bersubsidi, Pengecer bukanlah pedagang. Melainkan penyaluran pupuk kepada petani yang berhak. Karena itu sebagai penyalur, Pengecer juga harus tertib administrasi, dokumennya tidak hanya harus bisa ditelusuri, tapi juga dapat diyakini kebenarannya," jelas Ihwan.

Karena itu di hadapan ratusan Pengecer, Ihwan mengimbau PPPI mampu berperan aktif membangun dan membina anggotanya, agar terhindar dari praktik maladministrasi.

"Poin yang tak kalah penting, Pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan," tandasnya.

Baca juga: Bangun Empati di Masyarakat, 100 Karyawan Pupuk Indonesia Grup Membantu Pertanian Desa di Banyuwangi

Lebih lanjut ia menjelaskan perubahan tata kelola kaitannya dengan Pengecer, diantaranya mengubah kios menjadi PPTS yang terdiri dari empat entitas, yaitu Pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan), dan Koperasi.

Ihwan menjelaskan, sebagai penyesuaian atas perubahan kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia juga melakukan pemantauan hulu ke hilir mulai dari tahap produksi, proses penyaluran dari Pelaku Usaha Distribusi (PUD) sampai ke PPTS. 

Sistem ini akan dirancang lengkap dengan fitur pesan dan target Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan efisiensi, hingga verifikasi akhir dengan foto petani penerima. 

Sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan diperkuat secara signifikan melalui sistem digitalisasi yang komprehensif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved